Agam, KABA12.com — Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran,M.Pd berencana mengusulkan program santunan bagi masyarakat Agam yang meninggal. Hal tersebut merupakan salah satu upaya penertipan data kependudukan yang bersumber dari kepengurusan Akta Kematin.
“Masyarakat tampaknya masih enggan melaporkan keluarganya yang telah meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam. Hal itu sangat jauh jika dibanding akta kelahiran,” kata Misran saat berbincang-bincang bersama KABA12.com di ruang kerjanya, Selasa (13/09).
Misran menjelaskan usulan program santunan ini nantinya akan ditangguhkan oleh masing-masing Nagari ketika warga sudah melapirkan Akta kematian pihak keluarganya. “Kita lihat jumlah kematian disetiap nagari berkisar 50-100 orang pertahunnya. Jika nagari bisa menganggarkan Rp 50 juta dari dana desa tentu ini lebih membantu masyarakat,” paparnya.
Saat ini, pihaknya masih membicarakan usulan program ini kepada pihak terkait seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari (BPMPN) Agam dan Bagian Hukum terkait dengan regulasi dan aturan tentang itu. “kita masih diskusikan, yang jelas tentu ada aturan atau surat edaran seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa dijadikan pedoman,” ungkap Misran mantan Kabag Humas Setda Agam ini.
Dengan adanya program ini nantinya masyarkat akan lebih terbantu dengan santunan yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu Disdukcapil akan lebih terbantu dalam menertipan admistarsi kependudukan seperti Akte Kematian. “Agam pertama yang melaksanakan program ini jika bisa direalisasikan,” pungkas Misran.