Bayua, KABA12.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam membuka layanan perekaman data KTP elektronik bagi masyarakat Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (24/3).
Program jemput bola yang digelar di kantor Walinagari Bayua itu disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Kasi Pindah Datang Penduduk, Disdukcapil Agam, Fakhrurrozi Yushel mengatakan, layanan jemput bola ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik.
Ia menyebut, program ini dilakukan atas permintaan dari pemerintah nagari untuk membuka pelayanan bagi masyarakat.
“Untuk hari ini kami hanya membuka layanan perekaman data KTP elektronik bagi masyarakat Nagari Bayua, sedangkan fisik KTP nantinya di cetak di kantor Dukcapil di Lubukbasung,” kata Fakhrurrozi Yushel kepada KABA12.com.

Ia menambahkan, fisik KTP elektronik masyarakat yang telah dicetak nantinya akan didistribusikan ke pemerintah nagari. Menurutnya, perekaman data hingga pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 hari.
“Setelah pencetakan selesai kami akan distribusikan fisik KTP elektronik ini ke pemerintah nagari. Sehingga masyarakat nantinya cukup menjemput e-KTP nya masing-masing ke kantor walinagari,” ujarnya.
Fakhrurrozi menuturkan, syarat utama untuk membuat KTP elektronik bagi masyarakat adalah berusia minimal 17 tahun.
Disamping itu, pihaknya kini tengah memprioritaskan masyarakat usia 23 tahun ke atas dalam melakukan perekaman KTP guna mengindari pemblokiran data sementara.
“Jika masyarakat berusia diatas usia 23 tahun masih belum memiliki e-KTP maka datanya secara otomatis hilang karena diblokir sementara. Oleh karena itu kami himbau masyarakat yang belum punya KTP untuk segera mengurus dokumen kependudukan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Agam juga membuka layanan secara online melalui aplikasi SILETON atau Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online yang terhubung langsung ke pemerintah nagari. Saat ini aplikasi itu telah diluncurkan kepada 71 nagari di Agam dengan tujuan memberi kemudahan bagi masyarakat yang melakukan pelayanan Adminduk.
“Jadi masyarakat cukup datang ke kantor walinagari masing-masing untuk melakukan pelayanan dokumen Adminduk, kecuali perekaman-pencetakan KTP elektronik dan KIA karena membutuhkan alat khusus,” katanya.
(Bryan)
