Kaba Agam

Disdikbud Agam Ingatkan Orangtua Persyaratan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam menyiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang lebih transparan dan baik dari tahun sebelumnya.

Lihat juga: Besok Penerimaan Peserta Didik Baru SD SMP Dimulai

Kepala Disdikbud Agam, Isra mengatakan penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP tetap melalui pendaftaran secara manual. Dimana pendaftaran dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, pemindahan tugas orang tua/wali dan berasal dari luar Kabupaten Agam.

“Penerimaan memperhatikan zonasi tempat tinggal calon peserta didik. Untuk zonasi telah ada Perbubnya agar PPDB bisa berjalan dengan baik dan tanpa kendala,” kata Isra.

Selain menyiapkan sistem penerimaan, Kadisdikbud Agam menegaskan kepada seluruh panitia penerimaan peserta didik baru untuk bisa bekerja dengan baik.

Pihaknya juga telah mengatur tentang persyaratan usia bagi calon peserta didik baru.

Dia merincikan, untuk persyaratan calon peserta didik baru pada TK, untuk Keiompok A berusia 4 s/d 5 tahun, kelompok B berusia 5 s/d tahun dan Taman Kanak kanak luar biasa minimal 4 tahun.

Kemudian, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD yaitunya berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun. Pengecualian, syarat usia paling rendah 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profsional.

“Ijazah TK/PAUD tidak menjadi syarat utama. Namun, memperhatikan zonasi dan tempat tinggal calon peserta didik,” tukasnya.

Sementara untuk persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP yaitunya, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

“Tidak hanya itu, kita juga mengatur untuk persyaratan jumlah peserta didik pada TK/RA dalam satu rombel/kelas maksimum 20 orang, untuk SD dalam satu rombel maksimum 28 orang dan SMP maksimum satu kelasnya 32 orang. Hal itu harus memperhatikan daya tampung sekolah, zonasi dan tempat tinggal peserta didik,” ujarnya.

Lebih lanjut Isra menjabarkan, dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Sementara, seleksi untuk calon peserta didik baru kelas VII SMP dilaksanakan secara manual oleh masing-masing sekolah.

“Dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan,” jelas Isra.

(Jaswit)

0Shares
To Top