Agam

Dinsos Agam Klaim Jumlah Warga Miskin Menurun

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Sosial Kabupaten Agam mengklaim angka kemiskinan cenderung turun. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah terkoneksi dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada Oktober 2018, jumlah warga miskin di Agam tercatat sekitar 43.939 jiwa. Jumlahnya turun dibandingkan pendataan Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 46.363 jiwa.

“Pada akhir tahun sesuai finalisasi yang sudah terkoneksi dengan SIKS-NG Kemensos, kita mengalami penurunan dari 46.363 masyarakat miskin pada tahun 2015, sekarang terjadi penurunan menjadi 43.939,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra pada KABA12.com saat di wawancarai di ruang kerjanya di Lubukbasung.

Dia mengatakan, data warga miskin di Kabupaten Agam pada tahun 2018, telah melewati proses verifikasi dan validasi serta pemutakhiran basis data terpadu yang dilakukan 2 kali setahun, Mei dan Oktober. Dengan begitu, dia berharap, datanya mendekati kebenaran atau valid.

Menurutnya, validasi warga miskin dilakukan pada berbagai bidang permasalahan. Selain data fakir miskin, data lainnya terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) juga didata, seperti perempuan rawan sosial ekonomi, psikologis dan rumah tidak layak huni, anak balita telantar, keluarga bermasalah sosial psikologis, orang dengan gangguan jiwa, lanjut usia telantar, dan sebagainya.

“Semua datanya divalidasi, apalagi ke depan kan semua bantuan harus melalui satu pintu. Dari bidang-bidang baik di Dinsos maupun di OPD lain juga kan masing-masing punya kegiatan untuk membantu warga miskin, tapi tetap tidak lepas dari data base di Dinsos,” katanya.

Dengan validasi data dan bantuan yang tidak tumpang tindih, dia berharap, permasalahan masyarakat kurang mampu dapat tertangani secara bertahap dan bantuan dapat diberikan secara merata.

“Jadi, tidak ada istilah masyarakat yang tidak dapat bantuan sama sekali,” ujarnya.

Verifikasi dan validasi data tersebut, ucap dia, dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu.

“Jadi, kami padukan datanya, data dari BPS juga diverifikasi, agar jangan sampai jumlahnya banyak ternyata ada nama yang ganda, atau sudah tidak miskin lagi,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top