Jakarta, KABA12.com — Setelah dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 KUHP , mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sidang terkait kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/04) siang.
Setelah ketok palu, satu persatu kelompok pendukung baik terdakwa maupun kontra keluar dari ruang siding. Akan tetapi, diluar persidangan terjadi cekcok antara kedua belah pihak.
Diawali seruan beberapa pria yang menyuarakan Al-quran harus dibela kepada sejumlah perempuan berbaju kotak-kotak. Alhasil, sekelompok perempuan tersebut, membalas dengan suara yang lantang.
Beruntung pihak kepolisian yang berjaga di sekitaran auditorium cepat mengantisipasi dengan membubarkan kerumunan, agar tidak terjadi kekacauan di pintu keluar auditorium.
Sumber : Kompas.com
(Dany)
