Lubukbasung, kaba12 — Di penghujung tahun 2023 Pemkab. Agam kembali menyerahkan surat keputusan pengangkatan 32 formasi teknis tahun lulus 2022 di aula utama kantor Bupati Agam, Kamis, (28/12).
Dalam laporannya Yunilson Kepala BKPSDM Agam menjelaskan, 32 tenaga tekhnis PPPK tahun lulus 2022, dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional teknis serta penyerahan SK Bupati Agam tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 32 orang, dengan penempatan yang tersebar di sepuluh OPD, didominasi penempatan di Diskominfo Agam.
Ditambahkan, dasar pengangkatan dan pelantikan PPPK tersebut juga sama dengan periode sebelumnya yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri PANRB No. 70 tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta ketentuan lain.
” Dalam pelantikan dan sumpah jabatan pada hari ini kita berpedoman pada Peraturan dan perundangan yang berlaku dan ada 7 peraturan dan perundangan yang kita pedomani, ” ujarnya.
Kepala BKPSDM Agam itu juga menyampaikan proses yang dilalui oleh PPPK sampai tahap penyerahan keputusan yang diawali dengan seleksi pengadaan PPPK yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui website BKPSDM dan pendaftaran peserta secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Dilanjutkan dangan seleksi administrasi yaitu peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Asissted Test (CAT) BKN dan setelah dilakukan serangkaian seleksi.
Dan dari 51 formasi yang ditetapkan Menteri PANRB, hanya 16 formasi yang terisi dan 35 formasi kosong.
Menyikapi sedikitnya formasi PPPK Teknis yang terisi di seluruh Kementerian/Lembaga dan Kabupaten/Kota se- Indonesia, Menteri PANRB mengeluarkan Keputusan No. 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2002, sehingga formasi yang terisi bertambah dan totalnya menjadi 32 formasi.
“Peserta yang lulus, diusulkan NI PPPK ke Kantor Regional XII BKN Pekan Baru yang kemudian diangkat menjadi PPPK melalui Keputusan Bupati Agam, ” jelasnya.
Ditambahkan, PPPK ditempatkan sesuai formasi yang dilamar diikat dengan perjanjian kerja selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan daerah dan usia PPPK
“Tidak ada istilah pindah dalam regulasi yang mengatur Manajemen PPPK, ” jelasnya.
Sementara Bupati Agam Dr. Andri Warman, usai pengambilan sumpah jabatan berpesan kepada PPPK untuk menjunjungi tinggi loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
” Hari ini saudara-saudara saya lantik untuk menjadi PPPK dan dengan kata lain saudara-saudara sah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Agam, laksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab dan loyalitas serta integritas yang tinggi serta layani masyarakat dengan baik, ” harapnya.
Ditegaskan,PPPK agar terus meningkatkan kompetensi diri melalui pendidikan yang lebih tinggi, “kita akan fasilitasi PPPK untuk melanjutkan pendidikan, dan tentu berpedoman pada aturan- aturan yang berlaku, ” ulasnya.
PPPK yang dilantik tersebut adalah tenaga arsiparis, pustakawan, pranata komputer, tenaga kesehatan dan lainnya dengan formasi terbanyak tenaga teknis Diskominfo Agam yang berjumlah 10 orang.
Salah seorang PPPK yang lulus dan menerima SK yang mewakili tenaga PPPK menerima SK Bupati Agam, Aidil Ardila yang ditempatkan di Diskominfo.
” Saya sangat senang dan bahagia sekali karena lulus dalam seleksi serta menerima SK pengangkatan pada hari ini, ” ungkap Aidil dengan muka berbinar bahagia.
(HARMEN)