Lubukbasung,kaba12 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam musnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024,di halaman depan gedung Kejaksaan Negeri Agam,Padang Baru, Lubukbasung, Kamis, (27/6).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dengan cara dibakar tersebut dilakukan secara terbuka dihadiri unsur Bupati Agam diwakili Kepada Badan Kesbangpol.Agam Bambang Warsito, Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, unsur Forkopimda Agam, dan kalangan media.
Menurut Burhan,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 26 perkara, yang masih didominasi kasus narkotika jenis sabu dan ganja, masing-masing sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram dan ganja sebanyak 34,16 gram.
Ditambahkan Burhan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun 2024 turun drastis, dibanding tahun sebelumnya, yang diyakini karena kesadaran hukum ditengah masyarakat meningkat.
Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, “masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” kata Burhan.
Disebutkan Kajari Agam itu, mengingat kasus narkotika dan perjudian masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi, “kami minta peran aktif masyarakat untuk bersama mengawasi, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” tegasnya serius.
(HARMEN)