Kaba Bukittinggi

Dialog Pemko dan Pedagang Pasa Ateh, Wako Luruskan Simpang Siur Info Terkait Pasar

Bukittinggi. KABA12.com — Ratusan pedagang Pasa Ateh baik pemegang kartu kuning maupun penyewa, memenuhi undangan pemerintah kota untuk berdialog langsung dengan Walikota dan Forkopimda kota Bukittinggi di Auditorium Pustaka Bung Hatta, Rabu (30/10).

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, pertemuan ini dilakukan untuk mengungkapkan berbagai persoalan terkait kesimpangsiuran pembangunan kembali Pasa Ateh. Karena saat ini banyak isu yang beredar, seolah-olah pemko menzalimi pedagang.

“Fitnah yang saya hadapi, menjadi ujian bagi saya. Upaya saya dalam mengupayakan percepatan pembangunan kembali Pasa Ateh, malah disambut beberapa fitnah oleh oknum. Tapi ini tidak menyurutkan niat saya dalam membangun kembali Pasa Ateh agar geliat perekonomian masyarakat pedagang, dapat kembali meningkat. Saya ingin warga kota tenang dan aman di Bukittinggi. Kalau ingin bertanya, silahkan bertanya kepada yang mengerti aturan agar tidak timbul fitnah,” jelas Ramlan.

Dalam melaksanakan setiap pekerjaan, pemerintah harus taat aturan. Semua yang dilakukan untuk masyarakat Bukittinggi, bukan untuk kepentingan pribadi. Khusus untuk Pasa Ateh, pemko selalu gerak cepat, mulai dari penampungan dan pembangunan kembali, sesuai aturan yang berlaku.

“Saya bekerja untuk masyarakat. Bagi saya aturan nomor satu. Percuma jadi Walikota kalau tidak dapat bekerja untuk masyarakat. Tapi saya terus berkomitmen untuk terus membangun kota Bukittinggi ke arah yang lebih baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Wako.

Wako menambahkan, Pemko ingin ada kepastian berdagang bagi pedagang. Kartu kuning, sebagai bukti hak pakai bagi pedagang, bukan hak milik. Saat ini Pasar dibangun tiga setengah lantai dan satu basement. Untuk lantai paling atas, merupakan food court yang disiapkan untuk pedagang makanan khas Bukittinggi.

Wako juga menegaskan, toko yang dibangun di Pasa Ateh diprioritaskan untuk pedagang yang sebelumnya menyewa kepada pemko. Selanjutnya, toko nantinya tidak boleh disewakan dan dipindahtangankan ke pihak lain. Kelebihan toko akan diberikan kesempatan kepada pedagang yang menyewa sebelumnya kepada pemegang kartu kuning, tapi dilihat berapa lama telah berdagang di Pasa Ateh.

Kepala KPKNL, Syukriah, menjelaskan, dalam mengelola Pasa Ateh sebagai aset daerah, pemerintah akan menetapkan sistem sewa.

“Jumlahnya dapat dihitung setelah pembangunan selesai,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan Pasar Atas, menanyakan terkait besaran sewa toko nantinya, serta perbandingan kartu kuning dan luas toko yang sebelumnya dengan nanti, karena ada luas toko yang besar namun hanya satu kartu kuning.

Pihak pemko menjawab, jumlah sewa itu akan ditentukan KPKNL setelah bangunan selesai 100 persen. Untuk masalah kartu kuning, yang diterima saat daftar ulang per kartu kuning, bukan per luas toko sebelumnya. Toko dan apapun aset daerah pin ditegaskan tidak boleh diperjualbelikan.

Dialog juga dihadiri unsur Forkopimda, KPKNL dan sejumlah kepala dinas terkait lainnya.

(Ophik)

To Top