Lubukbasung, kaba12.com — Terkesan diabaikan oleh PT.AMP Plantation dan Bupati Agam, warga nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari ancam akan menggelar aksi demo besar -besaran.
Demo akbar itu digelar, jika tuntutan masyarakat dari dua nagari tersebut tidak dipenuhi, pasalnya perwakilan ninik mamak dan tokoh masyarakat, sudah melayangkan surat baik pada PT.AMP Plantation dan Bupati Agam, dan berbagai pendekatan sudah dilakukan, namun hingga kini masih diabaikan.
Bahkan, tokoh masyarakat dan ninik mamak dari dua nagari itu, sengaja menggelar Jumpa Pers, sebagai tahapan menjelang pelaksanaan demo akbar masyarakat menuntut hak pada PT.AMP Plantation agar bisa dipahami publik langkah-langkah yang harus dilakukan.
Seperti ditegaskan Agusmaidi Sidi Bandaro, sekretaris KAN Tiku V Jorong dan Riki Rahmad Pusako Dt.Kando Marajo nagari Bawan, bahkan pihaknya sudah memikirkan berbagai langkah, agar masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
Dijelaskan Agusmaidi Sidi Bandaro, masyarakat nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan masyarakat nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari menuntut PT.Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation (Wilmar Group), untuk penyelesaikan hak atas tanah ulayat di dua nagari tersebut yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) No.11 tahun 2004 seluas 4.360 hektar yang digunakan perusahaan perkebunan tersebut .
Perwakilan masyarakat melalui ninik mamak dari dua nagari di dua kecamatan tersebut sudah melayangkan surat, termasuk pada bupati Agam, bahkan sudah dimedia oleh Forkopimda Agam, namun hingga kini wujud penyelesaian tidak nampak.
Hal itu diungkapkan dalam jumpa Pers, Kamis,(20/6) yang dihadiri ketua KAN Bawan Adrian Agus Dt.Kando Marajo, Adrianto, Yurnalis, AR.Dt.Rangkayo Tuo, Khaidir, Agusmaidi Sidi Bandaro sekretaris KAN Tiku V Jorong, Harmoni dan Riki Rahmad pusako Dt.Kando Marajo serta berbagai tokoh masyarakat lain.
Dijelaskan, masalah itu diapungkan, sesuai surat tanggal 8 Januari 2019 No.01/66/TBJ-BWN/01-2019 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2019 nomor : 02/66/TVJ-BWN/01/2019, tanggal 25 Maret 2019, terkait dengan keberadaan tanah ulayat nagari Bawan dan Tiku V Jorong yang masuk dalam HGU NO.11 tahun 2004 seluas 4.360 hektar oleh PT.AMP, dimana kewajiban PT.AMP pada ninik mamak dari dua nagari tersebut belum dilaksanakan perusahaan tersebut.
Bahkan, perwakilan ninik mamak dua nagari tersebut, juga mengirimkan surat serupa pada bupati Agam nomor : 03/66/TVJ-BWN/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 yang ditujukan pada bupati Agam untuk menjembatani penyelesaian masalah tersebut.
Namun seluruh surat yang dikirimkan perwakilan ninik mamak dari dua nagari tersebut, masih belum ditanggapi oleh berbagai pihak, baik oleh PT.AMP Plantation maupun Pemkab.Agam.
” Kami sengaja menggelar Jumpa Pers ini, untuk menyampaikan pada publik tentang kondisi lapangan yang terjadi, serta reaksi yang nyaris tak terbendung di lapangan, kami berharap media membantu kami,” sebut Riki Rahmad Pusako Dt.Kando Marajo.
Bahkan jika tuntutan tersebut masih tidak menjadi perhatian dan tidak ditanggapi dengan baik, masyarakat sudah menggelar aksi damai menuntut hak atas tanah ulayat yang digunakan PT.AMP Pantation tersebut untuk perkebunan kelapa sawit selama ini.
(Jaswit)