Lubuk Basung, KABA12.com — Kasus perceraian di Lubuk Basung, Kabupaten Agam tahun 2017 masih tinggi.
Sejak Januari hingga Juli 2017 tercatat sebanyak 189 kasus gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Negeri Lubuk Basung.
Kepala Pengadilan Agam Negeri Lubuk Basung melalui bagian informasi Cici Arista, mengatakan, 189 kasus yang masuk tersebut terdiri dari 127 kasus cerai gugat dan 48 kasus cerai talak.“ tahun ini para istrilah yang banyak menggugat cerai suaminya,” ujarnya kepada KABA12.com. Kamis, (03/08).
Dijelaskan dari 189 kasus gugatan tersebut, 6 kasus ditolak karena tidak sesuai dengan tuntutan, 10 gugatan dicabut kembali dan 1 kasus dinyatakan gugur,
”Dalam 6 kasus, para penggugat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sedangkan 10 kasus lagi dicabut oleh penggugat, mungkin sudah mendapatkan jalan penyelesaian secara kekeluargaan, sedangkan 1 kasus dinyatakan gugur karena saat dilakukan pemanggilan, penggugat dan tergugat tidak datang,” terangnya.
Dikatakan juga mayoritas kasus kegagalan rumah tangga yang masuk ke Pengadilan Agama Negeri Lubuk Basung terjadi pada pasangan usia muda antara 20 hingga 30 tahun, yang didominasi perselisihan karena faktor ekonomi, “ untuk faktor KDRT dan perselingkuhan sudah menurun dari tahun lalu,” jelasnya.
Selanjutnya untuk permohonan poligami yang masuk baru 1 kasus, dan dikabulkan oleh pengadilan Agama karena sudah mendapat izin dari istri.
Ditambahkan, tahun 2016 kasus gugatan masuk ke Pengadilan Agama Negeri Lubuk Basung sebanyak 301 kasus.
(Johan)
