Kaba Terkini

Daya Tampung Keramba Jaring Apung di Maninjau 6.000 Petak Keramba

Lubukbasung, KABA12.com — Berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya tampung keramba jaring apung hanya 6.000 petak, dan keramba jaring apung tersebut hanya milik masyarakat setempat.

Ke 6.000 petak keramba tersebar berada di Nagari Koto Malintang 738 petak, Koto Gadang Anam Koto 432 petak, Koto Kaciak 496 petak, Duo Koto 297 petak.

Sementara di Nagari Bayur 778 petak, Maninjau 648 petak, Sungai Batang 712 petak dan Tanjung Sani 1.899 petak.

Saat ini keramba jaring apung yang ada di Danau Maninjau diperkirakan berjumlah 17.000, sedangkan daya tampung hanya 6.000 keramba.

Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Agam, akan mengurangi keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau milik investor dari luar Kecamatan Tanjungraya, setelah itu baru milik warga setempat yang memiliki keramba di atas 50 petak.

Pengurangan keramba jaring apung hingga menjadi 6.000 petak itu sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

Akibat keramba yang melebihi daya tampung tersebut, sisa makanan ikan yang turun ke dasar danau menumpuk dan menjadi penyebab pencemaran air danau yang bewarna kehijauan dan berbau.

Bahkan, pada saat cuaca buruk kondisi air bisa berubah dengan cepat hingga mengakibatkan kematian massal bagi ikan budi daya masyarakat di keramba.

(Jaswit)

To Top