Bukittinggi, KABA12.com — Program S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unand Sumatera Barat, melaksanakan program pengabdian masyarakat di kota Bukittinggi.
Program ini disambut positif oleh pemerintah kota Bukittinggi dan dibuka oleh Walikota didampingi Sekda dan sejumlah Kepala OPD, di Aula Balaikota, Selasa (01/10).
Khairani, Kepala Prodi S2, mewakili Kepala Prodi S3 fakultas hukum Unand, menjelaskan, program S3 ilmu hukum, merupakan salah satu dari beberapa prodi di Unand.
Tahun ini program S3 ilmu hukum Unand telah meraih akreditasi A, satu satunya program S3 yang meriah alreditasi A di pulau Sumatera.
Untuk itu, sebagai salah satu kewajibannya, mahasiwa S3 ilmu hukum, melaksanakan program pengabdian masyarakat.
“Kami bangga bahwa Bukittinggi bersedia menerima kami dalam program pengabdian masyarakat. Program ini menjadi salah satu kesempatan untuk berbagi informasi dan ilmu tentang hukum, baik dari mahasiswa maupun dari pihak pemerintah sendiri,” jelasnya.
Tema yang diangkat, pembekalan mengenai tindak pidana korupsi dalam penyusunan dan penggunaan APBD di lingkungan OPD Pemko Bukittinggi, ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana.
“Korupsi saat ini merupakan permasalahan yang sering ditemui dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Sehingga korupsi ini membuat pembangunan tersendat dan berdampak negatif pada tingkat ekonomi masyarakat. Acara ini menjadi bekal untuk antisipasi tindak pidana korupsi di Bukittinggi,” ungkapnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik menyambut baik kegiatan ini, sebagai salah satu langkah antisipatif, untuk mensiasati persoalan di pemerintah daerah, agar tidak terjerat tindak pidana korupsi. Selain itu, bagi mahasiwa, ini tentu menjadi syarat kelulusan bagi calon doktor di bidang ilmu hukum Unand.
“Pemko berterimakasih atas dipilihnya Bukittinggi sebagai lokasi program pengabdian masyarakat oleh mahasiwa S3 ilmu hukum Unand. Ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa yang akan mendapat gelar Doktor, namun juga menjadi peluang bagi pemerintah kota Bukittinggi melalui SKPD, untuk menambah ilmu dan informasi dalam menjauhkan serta mengantisipasi segala kegiatan dari tindak pidana korupsi,” ungkap Ramlan.
Wako menjelaskan dari data KPK, ada tujuh jenis tindakan korupsi yang sering terjadi di daerah. Tindak pidana korupsi, dalam pengadaan barang/jasa dibiayai APBD. TPK penyusunan dan penyalahgunaan anggaran. TPK perizinan SDA yang tidak sesuai dengan ketentuan. TPK pemerasan dalam jabatan. TPK penerimaan suap, TPK gratifikasi dan TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.
“Ini tentu menjadi pelajaran bagi Pemko.Bukittinggi. Apapun tindakan yang mengarah kepada korupsi harus diantisipasi,” tegas Ramlan.
Untuk Bukittinggi sendiri, dalam penyusunan anggaran telah sesuai dengan aturan dan dibahas bersama dengan DPRD. Dimulai dari perencanaan, penyusunan anggaran oleh TAPD yang dipimpin Sekda dan dibahas bersama Banggar DPRD. Selama beberapa tahun terakhir, penyusunan anggaran oleh pemko, dinilai baik.
“Kemenpan RB, memberikan nilai Sakip BB atas kinerja dan hasil penyusunan anggaran oleh pemko Kota Bukittinggi. Pemko juga dapat WTP enam kali berturut-turut sebagai penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam laporan keuangan. Oleh karenanya, Tahun 2020 pemko dapat Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 62,8 milyar,” ungkap Wako.
Program pengabdian masyarakat ini, diikuti 10 orang mahasiswa. Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh, dengan pemateri, diantaranya, M. Fatria, Plt Kajari Bukittinggi, Yuslira dan Nani Mulyati.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999