Kaba Terkini

Bupati Prihatin, Lebih 50% Warga Binaan Dijerat Kasus Narkoba

Lubukbasung, KABA12.com — Bupati Agam Indra Catri prihatin atas maraknya kasus narkoba hingga menjerat masyarakat masuk ke dalam buih.

Keprihatinan itu disampaikan Bupati Agam Indra Catri dihadapan seluruh unsur Forkopimda usai memberikan pengurangan pidana (remisi) pada warga binaan Lapas Klas IIB Lubukbasung pada peringatan 74 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2019.

“Ini sangat memprihatinkan, lebih dari 50% warga binaan Lapas Klas IIB Lubukbasung dijerat kasus narkoba. Ini kegagalan yang perlu disadari, tentang siapa yang mengedarkan, membeli, memakai dan memproduksi,” ungkap Indra Catri.

Dari hasil tanya jawab langsungnya dengan napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, Bupati menyebutkan kasus narkoba banyak terjadi di Kecamatan Tanjungraya.

Menurutnya, hal itu bisa jadi dipengaruhi karena tingginya perputaran uang dikawasan budidaya ikan tawar di Danau Maninjau itu.

“Dari yang saya tanya kan tadi, banyak napi yang mengaku terjerat kasus narkoba dan mereka berasal dari Tanjungraya. Kita tahu, di Tanjungraya perputaran uang banyak, mungkin setelah panen ikan mereka membeli narkoba dan konsumsi sendiri di tepi danau. Ini sangat memprihatinkan,” sebutnya.

Lebih lanjut Indra Catri menyebutkan, seiring dengan angka 50% kasus narkoba, 45% sisa lainnya merupakan kasus perampokan dan asusila.

“Dari 45% itu didominasi oleh kasus asusila lalu pencurian. Hal itu berarti perekonomian mulai baik, perolehan gizi makin baik, sementara pengontrolan diri dan akhlak kurang baik. Makanya kita gerakkan Agam Madani, sebagai antisipasi dan minimalisir,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kalapas Klas IIB Lubukbasung, Hendra mengatakan sebagai pembinaan terhadap nara pidana yang menjalani masa hukuman di rumah tahanan, pihaknya memberikan serangkaian pelatihan seperti latihan kepribadian serta kemandirian. Hal itu diberikan guna selepas keluar dari Lapas, para mantan napi bisa langsung action menjalani hidup, tanpa bingung mencari-cari pekerjaan.

“Pemerintah akan memberikan penghargaan jika warga binaan punya kesadaran untuk insaf, berlatih tentang kepribadian dan kemandirian selama di dalam rutan. Kita juga memberdayaan kearifan lokal yang ada tentang kemandirian kepribadian itu. Sehingga kita bisa melakukan pembinaan mental dar waktu ke waktu,” harap Kepala Lapas Klas IIB Lubukbasung.

Sebelumnya, sebanyak 136 dari 273 warga binaan Lapas Klas IIB Lubukbasung Kabupaten Agam mendapatkan pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 74 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2019.

Sebanyak 132 orang menerima RU I dan empat orang lainnya mendapat RU II yang dinyatakan bebas.

(Jaswit)

To Top