Padang Pariaman, KABA12.com — Niat untuk rujuk dengan istri tercinta, namun E (46) gelap mata setelah mendengar sang istri, Upik (48) menolak ajakannya untuk hidup bersama lagi. Pertengkaran serta penganiayaan pun terjadi terhadap Upik dengan sebilah pisau hingga membuatnya tewas. Kejadian sadis itu sempat menghebohkan warga Pasa Laban Korong Sicincin, nagari Sicincin, kecamatan 2×11 Enam Lingkung, kabupaten Padang Pariaman, Rabu (08/04) pukul 08.30 WIB.
Usai menghabisi nyawa istrinya, E pun melarikan diri ke Batusangkar. Namun usaha E berhasil digagalkan tim kepolisian di daerah Mandahiling, Sungai Tarab, kabupaten Tanah Datar, Rabu (08/03) pukul 14.30 WIB. Kapolres Padang Pariaman AKBP. Roedy Yoelianto, S.I.K, MH, menyebutkan, kedatang E menemui istrinya di Sicincin sudah direncanakan, termasuk akan mengancam dengan senjata tajam jika sang istri menolak ajakannya untuk rujuk. “Jadi ini termasuk kasus pembunuhan berencana, karena dari pengakuan pelaku, dirinya telah merencanakan aksinya, hingga menyediakan sebilah pisau, bahkan sempat diasahnya juga sebelumnya,” jelas AKBP. Roedy Yoelianto.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. Kapolres Padang Pariaman AKBP. Roedy Yoelianto menambahkan, pelaku pembunuhan yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum antar provinsi itu juga pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 1987 di Padang. E dihukum kurungan penjara 10 tahun, namun mendapat remisi, dan keluar setelah tujuh tahun mendekam dibalik jeruji besi.
(Jaswit)
