Kaba Pemko Bukittinggi

Bukittinggi Resmi Berlakukan PPKM Mulai 6-20 Juli, Aturan Sama Dengan Arahan Pusat

Bukittinggi, KABA12.com — Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap 43 daerah di Indonesia di luar Jawa dan Bali, ditindaklanjut langsung Pemerintah Kota Bukittinggi.

Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan SKPD terkait, di Aula Balaikota, Selasa (06/07), Pemko putuskan untuk berlakukan PPKM dengan aturan sama dengan pemerintah pusat mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menegaskan, rapat koordinasi telah dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait PPKM. Seluruh aturan disesuaikan dengan arahan pusat, agar PPKM berjalan dengan maksimal.

“Tadi kami sudah menyelenggarakan rapat untuk tindak lanjut instruksi dari Bapak Menteri Dalam Negeri bahwa keputusan bersama kami adalah mengcopy paste dan meneruskan seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri nomor 17 tahun 202, segera kami buatkan surat edarannya,” jelas Erman Safar.

Untuk itu, Wako mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini. Saat ini sesuai keputusan Mentri Kesehatan, Bukittinggi masuk level pandemi kategori empat.

“Karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan, kita berada pada level pandemi kategori 4 dan memang harus menjalankan beberapa pembatasan kegiatan ketat. Hari ini juga kita akan menutup seluruh objek pariwisata dan juga akan segera membuatkan surat edaran khusus untuk seluruh restoran dan tempat keramaian, agar pengunjung dibatasi sampai dengan 25%,” papar Wako didampingi Unsur Forkopimda Bukittinggi.

Wako juga meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna lalu lintas, karena pembatasan juga akan diberlakukan.

“Juga kita sampaikan mohon maaf sebelumnya kepada seluruh pengguna jalan, karena kami di Bukittinggi bersama Forkopimda akan membuat pembatasan lalu lintas sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” imbaunya.

Aturan PPKM mikro sesuai arahan Mendagri, aturan wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda kapasitas dan protokol kesehatan.

(Ophik)

0Shares
To Top