Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mendapat angin segar untuk pelaksanaan pilkada 2020. Pasalnya, Pemko Bukittinggi bersama KPU telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana, dalam naskah itu, pemko akan menhibahkan dana sebesar Rp 13,3 milyar untuk KPU di tahun anggaran 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kota Bukittinggi atas dukungannya dalam pelaksanaan pilkada. Hingga kini, Bukittinggi menjadi satu dari empat kabupaten kota di Sumbar yang telah menandatangani NPHD.
“Di Sumatera Barat Pilkada serentak akan berlangsung pada 11 Kabupaten, 2 Kota, termasuk juga pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu terealisasi, KPU Kota Bukittinggi akan mempertanggungjawabkan dana tersebut untuk seluruh kepentingan Pilkada,” terangnya.
Menurut Benny Aziz, dana hibah itu nantinya akan dimanfaatkan untuk seluruh tahapan Pilkada serentak, seperti pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pemuktakhiran dan penyusunan daftar pemilih, bimbjngan teknis, honorarium panitia Ad Hoc, penelitian administrasi, logistik, pengumuman dan pendaftaran calon, masa kampanye, pemungutan suara, serta tahapan lainnya.
“Tahapan Pilkada serentak itu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKU-RI) nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan,” jelasnya.
Khusus untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan atau independen sambung Benny Aziz, nantinya berbeda dengan pasangan calon yang diusung partai politik, karena akan ada verifikasi faktual berupa sensus, dimana dalam hal ini panitia Ad Hoc akan mendatangi setiap masyarakat yang memberikan dukungan melalui KTP dan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi materai Rp 6000, sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Dana hibah itu nantinya juga akan banyak tersedot cukup besar untuk honorarium panitia Ad Hoc yang meliputi PPK, PPS, KPPS, panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), dan Linmas di masing-masing TPS, diprediksikan akan mengalami peningkatan Rp 2,6 miliar, apabila dibandingkan dengan Pilkada serentak pada tahun 2015 lalu,” tuturnya.
Kenaikan itu sebut Benny Aziz, karena adanya indeks kenaikan harga, beban kerja disesuaikan yang disesuaikan dengan berapa pendapatan yang akan diterima, mengingat porsi kerja nanti juga akan lebih banyak dari Pilkada lalu, dan kenaikan honorarium itu akan diusulkan pada Kementrian Keuangan, dan KPU Kota Bukittinggi memiliki kajian tentang perkiraan kenaikan itu.
“Sementara itu terkait kotak suara, untuk Pilkada serentak nanti KPU Kota Bukittinggi akan melakukan pengadaan ulang, mengingat kotak suara yang digunakan pada Pilpres dan Pileg lalu kondisinya sudah tidak memenuhi syarat untuk dipakai kembali, karena kondisinya sudah lembab dan mengandung air,” ungkapnya.
Sedangkan kotak suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pengadaannya dibiayai oleh KPU Provinsi, termasuk kelengkapan lainnya seperti surat suara, blanko, sampul, dan lain sebagainya.
Benny Aziz menambahkan, KPU Kota Bukittinggi akan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati dengan Pemko Bukittinggi dengan profesional, dan akan dipertanggung -jawabkan sepenuhnya guna kelancaran seluruh tahapan Pilkada serentak.
(Ophik)
