Hukum dan Kriminal

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Bukittinggi, KABA12 — Tiga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat. Ketiga terduga pengedar, bersama barang bukti lebih kurang 1,5 kg sabu, berhasil diamankan di Pool Bus ALS, Simpang Limau, Bukittinggi, Selasa (13/05).

Penangkapan barang haram yang diakui dibawa dari Aceh itu, terjadi pukul 09.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan bus ALS.

Saat bus itu tiba di pool Bukittinggi, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua perempuan, AL panggilan L (41) asal Bireuen, Aceh dan N panggilan C (24) asal Aceh Utara serta satu laki laki, S panggilan F (38) asal Aceh Timur.

Ketiga terduga pengedar tersebut, mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lipatan celana, sepatu, hingga di dalam celana dalam.

Namun, dalam proses penggeledahan, petugas tetap berhasil menemukan barang bukti sabu, yang setelah beratnya ditaksir mencapai 1,5 kg.

Selain itu, barang bukti lainnya turut diamankan, diantaranya, 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek serta 1 dompet warna coklat.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya. Ia jug mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatra Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika,” tegasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(Ophik)

0Shares
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati
To Top