Sawahlunto, KABA12.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Air dingin Kota Sawahlunto, Jumat (17/02).
Kepala BNNK Sawahlunto Drs. Guspriadi, MM mengatakan, keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial R (45), NF (36), I (21), H (25), Z (31), dan A (31). “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka I (21) sering digunakan untuk pesta shabu-shabu,” jelasnya.
Dilanjutkan Guspriadi, ketika dilakukan penggeledahan dirumah I (pelaku) petugas BNNK Sawahlunto yang dipimpin Kapten Inf. Muryanto, Kasi P2M dan AKP. Gaguk, mendapati 6 orang yang tengah asik pesta shabu. Ironisnya, dua diantara pelaku merupakan oknum anggota kepolisian resor Sawahlunto, “dua diantaranya anggota polres Sawahlunto, Aiptu R (45) dan Briptu NF (36),” ujar Guspriadi.
Terkait hal itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Riyadi Nugroho saat di konfirmasi KABA12.com, Sabtu (18/02) membenarkan penangkapan kedua personilnya. “Kita tetap proses sesuai hukum, tidak kita bedakan, kita tangani sesuai arahan dan prosedur yg berlaku,” tegasnya.
AKBP. Riyadi Nugroho menjelaskan, keenam pelaku yang ditangkap BNNK Sawahlunto telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti 1 paket shabu, 1 set bong dan uang tunai sebesar Rp 2.582.000,-. Para pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. “Terkait dengan anggota, kita selesaikan sesuai tindak pidana terlebih dahulu, baru dilakukan prosedur sesuai penegakan hukum polri,” tutup Kapolres Sawahlunto AKBP Riyadi Nugroho.
(Jaswit)