News Nasional

Biaya Pengurusan SKB Naik 3 Kali Lipat

Jakarta, KABA12.com — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.

Poinimg-20170106-wa0004 terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. BUKAN tarif pajak kendaraan, namun biaya administrasi pengurusannya.

Artinya, akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda empat, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top