Kaba Terkini

Bermesraan Dalam Kamar. Pasangan Illegal Diamankan Satpol PP

Lubukbasung, KABA12.com — Pasangan RH (38) dan A (37) warga Padangpariaman hanya bisa pasrah saat Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Agam menciduk mereka saat asyik masuk di sebuah penginapan di kawasan wisata danau Maninjau, Selasa (16/01) pukul 14.00 WIB.

Kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta itu terpaksa digelandang petugas ke markas Satpol Pp di Lubukbasung untuk diinterogasi lebih lanjut lantaran tidak bisa menunjukkan identitas diri (buku nikah) sebagai pasangan sah (suami istri).

“Ketika ditanya identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan dan tidak bisa memastikan bahwa mereka adalah pasangan suami istri. Akhirnya kami bawa saja ke kantor,” ujar Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Damkar Agam Yul Amar.

Dijelaskan Yul Amar, penangkapan pasangan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pasangan yang diduga bukan suami istri sedang menginap di penginapan “A” yang berada di kawasan Maninjau. Menerima laporan itu, pihaknya pun langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu, “dan ternyata benar, di dalam sebuah kamar di penginapan itu, petugas mendapati keduanya,” sambungnya.

Setelah dibawa ke Mako Satpol PP kepada petugas RH mengaku kalau dia baru satu bulan mengenal A. Rencananya, A akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja beberapa hari lagi, menjelang berangkat, Ia mengajak A untuk jalan-jalan ke kawasan danau Maninjau dan mengajak A menginap.

“Kami baru satu jam di penginapan,” ungkap RH.

Usai menjalani penyidikan dan pendataan oleh PPNS Kabupaten Agam.
RH dan A diminta untuk membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatan keduanya. Setelah itu, keduanya diberi pembinaan khusus sebelum diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.

(Jaswit)

0Shares
To Top