Agam

Beri Efek Jera Pelanggar Lalin. Polres Agam Evaluasi Denda Tilang

Lubukbasung, kaba12.com — Untuk memberi efek jera bagi pelanggar aturan lalulintas, jajaran Polres Agam evaluasi nominal denda tilang bagi pelanggaran aturan.

Evaluasi sanksi tilang itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus jajaran Polres Agam dengan Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kejaksaan Negeri Lubukbasung, Dishub Agam, PT.Jasa Raharja, Dinas PUTR Agam di aula Wibisono, Polres Agam, Jumat,(26/7).

Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Agam diwakili Wakapolres Kompol.H.Nasir, dihadiri perwakilan PN Lubukbasung, Kejari Lubukbasung, plt.Sekretaris Dishub Agam Syahrul Hamidi, dan PJU.Polres Agam, membahas sanksi yang bisa membuat efek jera bagi pelanggaran lalu lintas sehingga melakukan pelanggaran berulang.

Waka Polres Agam Kompol. H. Nasir, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam Iptu. M. Reza, Kasat Intelkam Polres Agam Iptu Dwi Haryanto, Kasat Lantas Polres Agam Iptu Dedi Antonis, Kasat Sabhara Polres Agam Iptu Andi Satria, Kasi Propam Polres Agam Iptu Yasrizal, Kasiwas.Polres Agam Iptu.Jafri, memaparkan sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggaran lalu lintas sehingga tidak melakukan pelanggaran berulang.

Hal yang dipertanyakan peserta Rakor terutama terkait dengan penerapan denda tilang yang dibunyikan oleh UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas agar secara bertahap untuk penerapannya yang mana denda maksimal Rp. 1.000.000, termasuk tentang pengambilan barang bukti yang ada di kejaksaan sering tidak diambil.

Waka Polres Agam H.Nasir, menjelaskan, seluruh denda maksimal dipotong 50 % dari yang tertera dalam undang- undang serta denda minimal Rp. 100.000.- sedang tidak diambilnya barang bukti tilang harus koordinasi dengan pihak Kejaksaan menyangkut permasalahan STNK dan SIM.

Terkait dengan hal itu, Waka Polres Agam Kompol. H. Nasir, menyarankan pengendara yang tidak memiliki SIM yang biasanya didenda dengan denda sebesar Rp. 70.000 sampai Rp. 100.000 disarankan menjadi Rp. 200.000, untuk pengendara yang tidak memiliki STNK tidak sah mulai Rp. 70.000 sampai Rp. 100.000 disarankan menjadi Rp. 200.000.

” Saran saya, Kasat Lantas menghadirkan hakim yang memberikan putusan untuk memutuskan yang terbaik,” sebut H.Nasir.

Sementara dari Kejaksaan menyarankan, untuk penerapan sanksi tilang agar melihat kondisi ekonomi masyarakat, ” saran kami denda Rp. 70.000.- dinaikan menjadi Rp. 90.000.- sedangkan yang denda Rp. 100.000.- menjadi Rp. 150.000, ” ulas Ria, Kasi. Pidum Kejari Lubukbasung.

Rakor yang membahas masalah sanksi tilang dan memberi efek jera pada pengendara yang melanggar aturan lalulintas itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih fokus, terutama dengan pihak pengadilan.

(Ardi)

To Top