Kaba Agam
Bejat, Seorang Ayah di Lubukbasung Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali
Lubukbasung, KABA12 —Seorang ayah di Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku berinisial YP (50) sejak Maret 2024 lalu.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polres Agam pada 23 Oktober 2024.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku YP telah sering melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya.
“Perbuatan cabul itu dilakukan berkali-kali oleh pelaku kepada anaknya sendiri sejak Maret 2024 sampai 6 Agustus 2024,” ujarnya, Selasa (29/10).
Ia menambahkan bahwa modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu dengan cara merayu dan mengiming- imingi korban dengan sejumlah membelikan pulsa, serta paket internet.
“Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengaku mengalami sakit pada bagian alat kelaminnya,” katanya.
Saat ini, lanjut kapolres, kasus tersebut sedang ditangani oleh unit III PPA Polres Agam. Termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku.
Sedangkan pelaku sendiri telah ditangkap oleh Tim Kupu-kupu Malam Satreskrim Polres Agam di kediamannya di Lubukbasung Kamis (24/10) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatannya itu, YP dijerat dengan pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak.
(Bryan)