News Lokal

BB Obat Keras Tangkapan Terbesar 2016 dan Narkotika Dimusnahkan

Bukittinggi, KABA12.com — Ratusan box obat keras dengan harga jual sekitar Rp 400 juta yang berhasil diamankan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang pada bulan Januari 2016 lalu, Selasa (06/12) siang, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksanaan Negeri Bukittinggi.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Padang Antoni Asdi mengatakan, obat keras ini diamankan di lokasi pasar bawah Bukittinggi, dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial H dan Y, mereka tertangkap tangan menjual lebih dari 60 jenis obat keras di sarana ilegal atau rumah milik pribadi.

“Kondisi seharusnya jenis obat yang diperjualbelikan kedua tersangka itu dijual di apotek resmi atau rumah sakit, dan mereka terbukti melanggar Undang-udang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 198 yang berbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100 juta,” terangnya.

Menurut Antoni Asdi, kedua tersangka telah diproses secara hukum dan keputusannya telah inkrah di Pengadilan Negeri Bukittinggi, mereka tidak dipenjarakan, namun dikenakan denda Rp. 100 juta sesuai aturan Undang-undang Kesehatan.

Antoni Asdi menambahkan, tangkapan obat keras itu merupakan yang terbesar di Kota Bukittinggi selama tahun 2016 ini, dan kedepan BPOM Padang akan terus mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan, sehingga dapat melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan dan merusak kesehatan.

Jpeg

Jpeg

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Mad Yunus mengatakan, disamping obat keras, hari ini juga dimusnahkan barang bukti narkotika, yang berhasil diungkap Polres Bukittinggi di wilayah kerjanya selama tahun 2016.

“April sampai November 2016 jajaran Polres Bukittinggi berhasil mengungkap 30 Kasus Narkotika, dengan 30 orang tersangka, dan barang bukti kejahatan berupa ganja, shabu, dan extasi ini juga ikut dimusnahkan,” tukasnya.

Mad Yunus menambahkan, seluruh barang bukti narkotika itu telah inkrah di Pengadilan Negeri, tersangkanya juga telah diproses sesuai pelanggaran yang dilakukannya, merujuk pada Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Sementara itu barang bukti Narkotika hasil tangkapan lainnya, saat ini sedang diproses, menunggu inkrah, dan setelah proses itu selesai barang buktinya juga akan dimusnahkan,” ujarnya.

(Ophik)

0Shares
To Top