Bukittinggi, KABA12 — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi mengeluarkan edaran nomor 01/Baznas-Bkt/III/2025, tentang penetapan konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 untuk wilayah Kota Bukittinggi.
Dalam edaran tersebut Baznas Bukittinggi menetapkan kadar beras untuk Zakat Fitrah itu sebesar 2,5 kg dan 1,5 kg untuk Fidyah.
Sedangkan harga konversi beras yang dikonsumsi masyarakat Baznas Bukittinggi membaginya dalam lima kategori diantaranya untuk kategori I yaitu masyarakat yang sehari harinya mengkonsumsi beras kuruik kusiuk dan Pandan Wangi, maka nilai konversinya sebesar Rp 18.000/kg atau Rp 45.000/2,5 kg sedangkan Fidyah Rp 27.000/1,5 kg.
Selanjutnya, kategori kelas II yaitu masyarakat yang mengkonsumsi beras Anak Daro dari Solok, Pasaman dan Pesisir serta beras Randah Putiah, maka nilai konversinya sebesar Rp 17500/1 kg atau Rp 43.750/2,5 kg, sedangkan untuk Fidyah sebesar Rp 26.250/1,5 kg.
Kemudian untuk kategori kelas III yaitu masyarakat yang mengkonsumsi beras, Sokan, SPR Batu Sangka, dan Beras Pulen, maka nilai konversinya sebesar Rp 16500/1 kg atau Rp 41.250/2,5 kg, sedangkan untuk Fidyah sebesar Rp 24.750/1,5 kg.
Kategori IV, yaitu masyarakat yang mengkonsumsi beras Anak Daro Jambi dan Palembang, maka nilai konversinya sebesar Rp 15.500/1 kg atau Rp 38.750/2,5 kg, sedangkan untuk Fidyah sebesar Rp 23.250/1,5 kg.
Terakhir kategori V yaitu masyarakat yang mengkonsumsi beras Bulog, maka nilai konversinya sebesar Rp 13000/1 kg atau Rp 32.500/2,5 kg, sedangkan untuk Fidyah sebesar Rp 19.500/1,5 kg.
Ketua Baznas Bukittinggi Edi Syahmian, menjelaskan, penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah itu diawali dengan survey yang dilakukan oleh Baznas Bukittinggi, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi Baznas Bukittinggi bersama instansi terkait yang terdiri dari Kemenag, MUI, Pemda Bukittinggi yang diwakili oleh Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan serta perwakilan usut ormas keagamaan di Kota Bukittinggi.
“Rapat dilakukan pada tanggal 6 Maret yang lalu, dalam rapat tersebut setelah mengkaji dan menganalisa hasil survey yang dilakukan oleh Baznas, Dinas Pertanian dan Perdagangan Bukittinggi, maka diputuskanlah besaran kadar Zakat fitrah dan Fidyah tahun 1446 H/2025 serta nilai konversinya untuk wilayah Bukittinggi itu,” ujar Edi Syahmian.
Dikatakannya, besaran kadar Zakat fitrah dan Fidyah itu serta nilai konversi yang ditetapkan itu dapat menjadi pedoman umum bagi masyarakat dan membayarkan kewajibannya yaitu Zakat fitrah atau fidyah sebelum sholat Idul Fitri 1446 H.
Selain itu nilai konvensi yang ditetapkan tersebut sewaktu waktu juga dapat berubah, jika harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan atau penurunan, karena itu masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan harga beras saat ia membayarkan kewajibannya.
(Harmen/*)
