News Nasional

Bawaslu RI : Incumbent Harus Punya Surat Cuti Untuk Maju Pilkada 2017

Jakarta, KABA12.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus incumbent (petahana) harus mengambil cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, jika terdapat bakal calon kepala daerah dari incumbent tidak membuat surat pernyataan akan cuti saat masa kampanye, maka dinyatakan sebagai calon yang tidak memenuhi syarat. “Karena syarat cuti bagi incumbent itu perintah UU, dan sekarang juga diperkuat lagi dengan peraturan KPU tentang pencalonan” Jelas Muhammad, Jumat (16/09).

Muhammad menambahkan, salah satu dokumen yang wajib diserahkan bakal calon kepala daerah incumbent adalah adanya surat pernyataan bersedia cuti di masa kampanye. “Kalau ga memasukkan surat pernyataan itu maka Panwas akan mendiskualifikasi. Diskualifikasi itu akan menggugurkan bakal calon sebelum yang bersangkutan bertarung di masa-masa kampanye” ujarnya.

Bawaslu menegaskan, status tidak memenuhi syarat itu berlaku untuk seluruh kepala daerah incumbent mana pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang sebelumnya tak mau cuti dengan alasan khawatir pembahasan APBD DKI bisa disusupi kepentingan tertentu. Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Proses sidang di MK masih berlangsung hingga saat ini sementara pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada akhir September ini.  “Jika ada jajaran Panwas yang mendiskualifikasi bakal calon tertentu sesuai dengan aturan, diharapkan tidak akan menimbulkan kegaduhan.” Pungkasnya.

(Jaswit)

To Top