Pariwara Bawaslu Agam

Bawaslu Agam Awasi Maksimal, Pilkada Berintegritas, Hasilkan Pemimpin Berkualitas

Lubukbasung,kaba12 — Seluruh jajaran Bawaslu Agam siap bekerja maksimal dan professional untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang berintegritas sehingga melahirkan pemimpin berkualitas untuk mendorong kemajuan daerah dala, upaya mensejahterakan masyarakat.

Sebelumnya, seluruh tahapan Pilkada Agam sudah dilaksanakan dengan beragam pernik di lapangan namun berjalan aman tertib dan lancar, termasuk memasuki masa tenang kampanye menjelang pemungutan suara tanggal 27 November mendatang.

Dalam apel siaga pengawasan masa tenang Sabtu,(23/11) yang merupakan hari terakhir masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Agam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan selama 2 bulan sejak 25 September lalu.

Ketua Bawaslu Agam Suhendra menyebutkan, apel siaga pengawasan masa tenang, selama masa kampanye cukup banyak dinamika yang terjadi, tercatat dari 59 hari kegiatan kampanye tercatat sebanyak 804 kegiatan yang diawasi diawasi jajaran pengawas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari. 123 diantaranya merupakan Kampanye tanpa STTP dan telah dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran.

Disebutkan Suhendra, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 masa tenang Pemilihan Tahun 2024 akan dimulai pada Minggu 24 November 2024.

Dari analisa yang ada, Bawaslu mencatat beberapa kerawanan yang terjadi selama masa tenang, “ kami mengharapkan kesiapsiagaan pengawas pemilihan setiap tingkatan untuk terus semangat melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan stakeholder, “ ujarnya.

Dijelaskan, kerawanan yang berpotensi terjadi masih ada peserta pemilihan dan tim sukses yang melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa, masih adanya konten kampanye di media sosial yang belum dibersihkan atau dihapus oleh peserta pemilihan, kepada media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Kemudian, munculnya pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang pemilihan di masa tenang. Jika ditemukan ada yang mengumumkan hasil survey ataupun jajak pendapat di masa tenang, maka itu berpotensi melakukan tindak pidana.

Juga kerawanan adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih dan, kerawanan terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman.
Ditambahkan, dalam menindaklanjuti karyawan ini, Bawaslu Agam memetakan TPS-TPS yang dianggap rawan di kabupaten Agam. kerawanan dipetakan dalam 7 variabel, yaitu TPS Rawan Penggunaan Hak Pilih, TPS yang rawan akan keamanan, TPS Rawan akan netralitas, TPS Rawan dengan logistic, TPS Rawan karena akses lokasi, TPS Rawan karena jaringan internet dan Listrik, serta TPS yang rawan akan pelanggaran kampanye politik uang ( lihat tabel ).-





Kerawanan tersebut akan terus dipantau dan dilakukan pencegahan dengan berbagai strategi dengan menyampaikan imbauan-imbauan dan koordinasi dengan stakeholder. Bawaslu Agam juga secara aktif menghimbau masyarakat melalui media sosial dengan mengingatkan sanksi-sanksi pidana Pemilu.

“ Selain itu, kita juga akan melakukan patroli pengawasan secara serentak di setiap tingkatan agar hal-hal yang merusak pemilu ini dapat diantisipasi supaya tidak menjadi-jadi, “ ujarnya.

(HARMEN)

0Shares
To Top