Hukum dan Kriminal

Bawa Narkoba, Dua Pemilik Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Komitmen dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba terutama yang masuk ke Bukittinggi dan sekitarnya terus ditingkatkan.

Seperti dengan diringkusnya satu orang pemilik ganja dan sabu AR (32) warga Panampuang, Kecamatan IV Angkek Agam Selasa (18/07) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Kubu Tanjuang, Kecamatan ABTB Bukittinggi.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, SH kalau terjaringnya satu orang pemilik narkoba ini memang adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah itu.

Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh polisi yang mengintai keberadaan tersangka.

Dengan ciri-ciri tersangka yang sudah dikantongi polisi, terlihat tersangka sedang berada di atas sepeda motor menunggu pembeli.

Tanpa membuang waktu, Opsnal Polsek Bukittinggi langsung meringkus tersangka. Melihat kedatangan polisi yang sudah mengepung tempat itu, tersangka tidak bisa berkutik.

Hasil penggeledahan polisi, ditemukan satu paket ganja terbungkus koran seberat 2 ons. Tidak hanya sampai disitu, polisi langsung menggeledah sepeda motor dan di bawah jok ditemukan sabu dua paket lengkap dengan alat hisap seperti bonk, pirek, manchis. Disaksikan beberapa orang masyarakat, tersangka mengakui kalau barang itu adalah miliknya yang akan diberikan pada pemesan yang berhubungan dengannya melalui telefon.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka pemilik ganja ini, sebut Kasat Narkoba dijerat pasal pasal 111 Subs 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang terbukti memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sesuai pengembangan, polisi kembali berhasil mengantongi nama pengedar dan pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB polisi kembali berhasil meringkus MAS (27) warga Sitapung, Nagari Balai Gurah, Kecamatan IV Angkek, Agam. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di atas mobil angkutan pedesaan yang dibawanya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu dua paket seharga Rp 2,6 juta di dalam dasbor mobil tersebut dan pelaku tidak bisa mengelak kalau barang itu adalah memang miliknya yang akan dijual pada pemesan. Setelah dibawa ke Polsek Bukittinggi, yang bersangkutan kata Kapolsek Bukittinggi diserahkan pada Satnarkoba Polres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top