Kaba Pemko Bukittinggi

Bangunan Liar Dibongkar

Bukittinggi, KABA12.com — Dianggap menyalahi aturan dan berada di tanah negara, Senin (17/04) sebuah bangunan toko Raja Murah yang menghubungkan Jalan Parak Kubang ke Barumbuang 5, Simpang Aur Bukittinggi dibongkar paksa oleh SK4 dan instansi terkait Bukittinggi.

Beberapa meterial bangunan yang sudah dibongkar diamankan ke Pusido Gulai Bancah Bukittinggi.

Pantauan KABA12.com di lapangan, bangunan toko Raja Murah yang sudah berdiri sekian lama di tempat itu, sudah banyak yang dibongkar oleh pemilik pada malam sebelum eksekusi, termasuk seluruh isinya. Pembongkaran Senin siang itu berjalan dengan aman tanpa ada perlawanan dari penghuni sebelumnya.

Menggunakan alat berat dari Dinas PU Bukittinggi, hanya membersihkan beberapa sisa bangunan yang sudah bongkar oleh pemilik dan kesempatan itu juga langsung dilakukan pembongkaran beton atau coran semen yang menutup ruas jalan sepanjang 46 meter dengan lebar pada jalan Parak Kubang sepanjang 3 meter dan Barumbung 5 seluas 2,1 meter persegi.

Pembongkaran sendiri juga mendapat pengawalan dari beberapa unsur, seperti Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI termasuk Sub Den POM, Polri.

Sekretaris Dinas Satpol PP sekaligus Kepala SK4 Bukittinggi, Drs. Syafnir yang ditemui di sela-sela pembongkaran menjelaskan, kalau pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur, yaitu dengan memberikan surat peringatan (SP) I sejak Januari lalu sampai SP tiga pada pemilik bangunan.

“Tanah ini adalah milik negara dan merupakan fasilitas umum. Atas kesadaran sendiri, malam sebelum eksekusi, pemilik sudah membuka sendiri bangunannya dan tidak penolakan atau perlawanan dari pihak manapun,” terang Syafnir.

Dijelaskan Syafnir, Pemko Bukittinggi sudah komit untuk membebaskan tanah negara atau fasilitas umum kepada peruntukkan serta fungsinya kembali.

“Dalam waktu dekat, kita juga akan menertibkan beberapa bangunan lain yang sudah diberi surat peringatan,” tegas Syafnir.

(Ikhwan)

To Top