Barcelona, KABA12.com — Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan banding yang dilakukan Bintang Barcelona, Lionel Messi. Dipastikan ia tetap divonis hukuman 21 bulan penjara, Rabu (24/05).
Pengadilan Barcelona menjatuhi vonis tersebut kepada Messi pada Juli 2016 dengan alasan sosok asal Argentina itu bersama ayahnya, Jorge, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar dari tahun 2007 hingga 2009.
Selain vonis hukuman 21 tahun penjara, mereka juga diwajibkan membayar 2 juta euro atau sekitar Rp 29,8 miliar.
Sementara, pihak Messi telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut, namun tidak membuahkan hasil positif.
“Ini bertentangan dengan logika bahwa seseorang berpenghasilan besar tidak mengetahui pajak yang harus dibayarnya,” demikian alasan Mahkamah Agung Spanyol.
Dengan begitu, berkas kasus Messi akan dikembalikan kepada Pengadilan Barcelona. Vonis penjara juga tetap membayangi Messi.
Sementara itu, pihak Barcelona tetap memberi dukungan penuh kepada Messi. Hal tersebut disampaikan sejumlah pemain yang angkat bicara soal kasus yang menimpa rekan satu timnya tersebut.
“Presiden Josep Maria Bartomeu telah menghubungi keluarga pemain untuk menyampaikan dukungan. Klub selalu berada di belakang Messi, ayah, dan keluarganya,” begitu bunyi pernyataan mereka.
Namun, sebenarnya Messi dan ayahnya bisa saja tidak menjalani hukuman penjara. Hukum di Spanyol memang memungkinkan terdakwa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di balik jeruji besi.
(Dany)
