News Nasional

Badan Kehormatan Berhentikan Irman Gusman Sebagai Ketua DPD

Jakarta, KABA12.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman ‎dari jabatan Ketua DPD RI.

Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/09) malam.

“Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua BK DPD, AM Fatwa.

Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman Gusman telah melanggar pasal 52 tentang tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut tercantum Pasal 3 yang berbunyi, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

‎Menurut AM Fatwa, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irman Gusman adalah penyalahgunaan jabatan dan juga mencederai lembaga yang terhormat. Dirinya pun meminta agar masyarakat bersikap adil dalam menyikapi persoalan yang menjerat Irman Gusman.

“Publik dalam melakukan penilaian terhadap lembaga kami agar bersikap adil, obyektif dan tidak berlebihan dalam menyikapi, dan apa adanya saja,” tuturnya.

Hasil rapat BK DPD ini nantinya akan dilaporkan pada sidang paripurna yang akan digelar hari ini, Selasa (20/09).

(Jaswit)

To Top