Kaba Terkini

ASN, Restoran dan UKM di Bukittinggi Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg

Bukittinggi, KABA12.com — Pemko Bukittinggi keluarkan himbauan agar Aparatur Sipil Negara di kota pariwisata itu tidak lagi menggunakan LPG tabung 3 Kg.

Para ASN dihimbau menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi tabung 12 Kg, 5 atau 5,5 Kg.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Bukittinggi Rismal Hadi pada KABA12.com, Kamis (28/09) mengatakan, himbauan itu tidak hanya untuk ASN tapi juga untuk TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, UKM, serta hotel dan restoran.

“Sehubungan dengan adanya indkasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran maka untuk menjaga stabilitas kebutuhan LPG 3 Kg ditengah masyarakat, walikota mengimbau agar seluruh ASN baik instansi vertikal maupun pemda , TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD serta pengusaha hotel, restoran dan UKM, untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg, sehingga masyarakat kurang mampu dan usaha mikro dapat memperoleh LPG 3 Kg,” ujar Rismal Hadi.

Dijelaskan, berdasarkan Permen ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG dan peraturan bersama menteri dalam negeri tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah yang ditindaklanjuti dengan keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi bahwa LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang penggunaannya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

Sekaitan dengan UKM dihimbau menggunakan LPG non subsidi yaitu UKM yang beromzet diatas Rp 300 juta.

“Kita berharap pimpinan di OPD, kodim, polres, BUMN/BUMD, dan PHRI mensosialisasikan pada anggota dan karyawannya,” harapnya

Rismal Hadi menambahkan, untuk memonitor hal tersebut, pihaknya bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Polisi PP dan Kantor Kesbangpol akan terus melakukan pengawasan lapangan distribusi LPG 3 kg ditengah masyarakat.

(Jaswit)

To Top