Padang Panjang, KABA12.com — Pemerintah Kota Padangpanjang bersama seluruh SKPD, kelurahan, kecamataan serta BUMD sepakat menandatangani Pakta Integritas untuk mencegah sekaligus mengendalikan gratifikasi yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Penadatangan itu disaksikan oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dan Direktorat Gratifikasi KPK RI Asep Rahmat, dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi, di auditorium Mifan Padangpanjang, Senin (05/12).
Didalam Pakta Integritas itu diantaranya dinyatakan pejabat beserta pegawai terkait akan akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/ kemudahan sebagaimana dilarang oleh undang undang.
Lalu dinyatakan akan bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Akan memberikan contoh teladan yang baik untuk menolak gratifikasi yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku dan apabila dalam kondisi terpaksa menerima gratifikasi akan melaporkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya Pakta Integritas ini menunjukkan bahwa Pemko telah berkomitmen untuk menghindari dan mencegah segela bentuk tindakan yang akan mengarah kepada gratifikasi. Untuk itu kita harus berhati hati dalam bekerja dan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Walikota Padangpanjang Hendri Arnis usai kegiatan tersebut.
Orang nomor satu di Padangpanjang itu menambahkan, seluruh ASN dilingkup Pemko Padangpanjang haruslah bekerja sesuai dengan aturan. ” tentunya kita semua mempunyai keinginan bersama bahwa setiap tugas yang kita laksanakan berjalan baik sehingga kita terhindar dari kesalahan, apalagi kalau sampai pada masalah hukum, untuk itu saya sampaikan kepada seluruh ASN agar dapat bekerja seesuai aturan.” pintanya.
Sementara, Perwakilan dari KPK RI Asep Rahmad mengatakan, contoh teladan dari pimpinan sangat perlu bagi semua penyelenggara negara, dalam upaya pencegahan gratifikasi. “Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Imbuhnya.
Menurut Inspektur Kota Padangpanjang Sahdanur, peserta sosialisasi yang ikut melakukan penandatanganan Pakta Integritas sekitar 200 orang yang berasal dari pimpinan SKPD, BUMD dan pejabat lannya.
(Jaswit)