DPRD Agam

APBD 2018 dan Ekspektasi Masyarakat

Oleh : Safrudin Nawazir Jambak (SNJ)

Untuk kita maklumi , bahwa bulan juli setiap tahun pembahasan RAPBD telah harus dibahas Pemda bersama DPRD yang didahului dengan pembahasan KUA/PPAS yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) berdasarkan hasil Musrenbang sebagai implementasi dari RPJP dan RPJMD yanig memuat visi dan misi kepala daerah terlpilih.

Tak bisa kita pungkiri , bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tiap tahun merupakan instrumen pensejahteraan masyarakat, selaku pemerintah (daerah) sebagaimana amanat UUD 45 dalam pembukaan ditegaskan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tentu logikanya apabila rakyat belum sejahtera , tingkat kemiskinan dan pengangguran masih sangat tinggi, pertumbuhan ekonomi rendah , daya beli serta kwalitas SDM masih rendah jadilah  tugas pemerintah (daerah) belum tercapai seutuhnya.

APBD merupakan rencana keuangan tiap tahun yang dibahas dan disepakati oleh Pemda dengan DPRD dengan Peraturan Daerah yang didahului dengan kesepakatan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang menurut ketentuan pasal 34 ayat 3 dan 35 ayat 2 PP no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah bulan juli ini telah harus selesai pembahasanya.

Oleh karena itu, kue pembangunan berupa APBD ini sejatinya harus sampai kepada masyarakat dengan tepat waktu yakni harus disyahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai/akhir bulan November tiap tahunya dan tidak terlambat yang akan mengakibatkan terlambat pula masyarakat menikmati hasilnya baik berupa out put/keluaran, impact/dampak, out come/hasil serta benefit/nilai manfaat.

Maka sudah barang tentu masyarakat berharap pembahasan APBD disamping konsisten berpihak kepada pengentasan kemiskinan/pro poor, berpihak pada penyediaan lapangan kerja/pro job, berpihak pada pertumbuhan ekonomi/pro growt, dan berpihak pada keamanan dan keselamatan lingkungan/pro environtment juga memperhatikan jadwal dan proses sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan.

Sebagai instrumen pensejahteraan masyarakat disamping untuk pembiayaan belanja operasi pembangunan APBD harus cermat merespon isu-isu aktual kemasyarakatan yang tertuang kedalam program prioritas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dibidang pelayanan dasar(pendidikan, kesehatan dll) infrastruktur, perekonomian dan sebagainya.

Ditengah kondisi perlambatan ekonomi secara nasional, disaat banyaknya pengangguran akibat kurangnya lapangan kerja bahkan maraknya PHK, begitu juga rendahnya daya beli, gas yang mulai langka, tarif listrik yang terus naik, masyarakat berharap bahwa instrumen APBD dapat berkontribusi untuk menstimulan perbaikan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Harapan itu juga seiring dengan struktur APBD yang lebih memihak kepada masyarakat, dengan komposisi belanja langsung yang terus meningkat dan menekan belanja pegawai dan belanja operasi, meningkatkan kwalitas pelayan publik serta mempermudah akses ke sumber permodalan dan pendampingan para umkm, serta bergerak ke  kwadran agro industri dari agro bisnis.

Maka diskusi soal kebijakan anggaran sangat ditunggu berita gembiranya oleh masyarakat bahwa kebijakan memang sangat berpihak kepada pengentasan berbagai persoalan ditengah kehidupan masyarakat. Teruntuk para pemegang amanah yang selalu dirindukan kearifanya. Semoga

Wallahua’lam bissawwab.

To Top