Kaba Agam
Aksi Bejat Ayah Tiri Rutiang Berakhir di Penjara
Lubukbasung,kaba12 — Aksi bejat ayah rutiang yang “memakan” anak tirinya harus berakhir di penjara.
Tim Kupu-Kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam, sukses meringkus AZ (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hanya dalam tempo 24 jam.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Ditambahkan,pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(HARMEN)