Jakarta, KABA12.com — Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (14/12). Petahana Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan atas ucapannya dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12) lalu.
Ucapan Ahok tersebut lagi-lagi kembali menuai kritik yang berbuah laporan dari Anggota Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin. Namun, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu enggan berkomentar banyak.
Laporan tersebut kembali dilayangkan dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM. Novel yang datang ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menuntut Ahok dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ACTA menganggap ada kalimat dalam nota keberatan Ahok yang menista agama saat membacakan itu eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin.
“Dia mah laporin gue melulu,” ujar Ahok menanggapi laporan ACTA terhadap dirinya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016.
ACTA mencatat beberapa bagian eksepsi Ahok yang dianggap penistaan agama, seperti “Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat”.
Selain itu, muncul pula kalimat, “Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51”.
Dalam pelaporannya itu, ACTA menyertakan barang bukti berupa rekaman eksepsi yang dibacakan Ahok. Selain itu, ACTA juga melampirkan buku karangan Ahok berjudul “Berlindung di Balik Ayat Suci” dalam bentuk e-book.
Dalam wawancara dengan awak media di Rumah Lembang, Ahok pun mempertanyakan apakah sebuah ayat suci bisa dipakai di tempat berbeda. Pasalnya, ia menjumpai beberapa partai Islam yang mendukung politisi non-muslim. Namun, tindakan tersebut justru dianggap tidak menistakan agama.
“Tho, (mereka) tidak dibilang menista agama? Tidak dibilang melawan agama? Maksud saya, sudahlah. Logikanya ini ‘kan yang seperti saya bilang, ini ‘kan dalam rangka Pilkada, maka keluar ayat itu,” ujar Ahok.
(Jaswit)
