News Nasional

Ahok Ditetapkan Menjadi Tersangka

Jakarta, KABA12.com — Setelah melalui gelar perkara selama satu hari, akhirnya kepolisian RI menyampaikan hasil kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak kepolisian menetapkan terlapor (Ahok) menjadi tersangka atas kasus tersebut.

“Perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini akan dilanjutkan ke tindak penyidikan. Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan dilakukan tidak pencegahan tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia.” Ungkap Komjend. Ari Dono Sukamto, Kabareskrim Polri pada ekspos hasil persidangan dengan awak media, Rabu (16/11).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa dirinya memberikan wewenang penuh kepada tim penyidik.
“Proses hukum kita kawal bersama, nanti kita lakukan peradilan terbuka, masyarakat bisa langsung menilai bagai proses hukum akan kasus ini.” Jelasnya.

Kapolri menambahkan tim penyidik hingga saat ini belum melakukan tindak penahan terhadap tersangka. Untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kepolisian mengerahkan 27 orang personil di dalam tim penyidik, dibawah komando Brigjend Pol Drs. Agus Adrianto Direktur tindak pidana Bareskrim polri.

“Kepolisian RI mengajak masyarakat jangan terbawa arus dan terprovokasi terhadap pihak yang dengan sengaja memanfaatkan situasi ini, yang akan mengancam stabilitas sistem pemerintahan.” tutupnya.

(Jaswit)

To Top