“Akan datang kepada manusia suatu masa, (pada waktu) seseorang tidak lagi menghiraukan sesuatu yang diraihnya, apakah dari (sumber) yang halal ataukah dari (sumber) yang haram.” (HR. al-Bukhari dan an-Nasai dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib).
Hadits di atas menggambarkan potret manusia materialis; manusia yang hanya berorientasi kepada hasil dengan menghiraukan proses untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya.
Memang harus diakui bahwa mencari rezeki dengan tujuan untuk memberikan nafkah pada istri dan anak-anak adalah merupakan kewajiban suami sekaligus ladang ibadah sosial untuk menuai pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, namun untuk mencapai nilai ibadah itu, harus memenuhi tiga syarat, yaitu: diniatkan karena mematuhi perintah Allah sebagai suami, memperhatikan metode (cara) memperoleh rezeki itu, dan memanfaatkan hasil usaha tersebut (rezeki) pada jalan-jalan yang Allah ridhai, seperti memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga, berpartisipasi membangun masjid, berinfak, menunaikan haji atau umrah, berinfak, bersedekah atau mengeluarkan zakatnya jika nishab dan haulnya telah memenuhi syarat.
Jika ke tiga syarat itu terpenuhi, maka rezeki yang diusahakan insya Allah akan mendatangkan berkah pada pribadi dan anggota keluarga. Mungkin hasil usahanya tidak terlalu banyak, namun pengaruh rezeki yang halal tersebut akan mendatangkan kebahagiaan keluarga yang hakiki (keluarga sakinah), anak-anak tumbuh menjadi generasi yang shalih, cerdas, terampil, kuat, berbakti pada orang tua dan menjadi generasi yang mampu memberikan kotribusi terhadap Islam, umat, bangsa dan negaranya.
Namun jika nafkah yang diperoleh dari rezeki yang haram akan memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan dan pembinaan keluarga sehingga upaya menghadirkan syurga (kebahagiaan yang hakiki) dalam keluarga akan menjadi sesuatu yang mustahil dan hanya menjadi angan-angan belaka.
Pengaruh yang ditimbulkan oleh rezeki yang haram; haram dzatnya dan atau haram sumbernya adalah, menjadi penghalang terkabulnya do’a, rezeki yang haram akan menghilangkan berkah.
Maka di dalam Islam rezeki yang diinginkan adalah rezeki yang bertambah dan mengandung kebaikan di dalamnya. Jika rezki yang diperoleh mengantarkan kita ringan dan tekun beribadah, ringan berbuat amal-amal kebaikan, ucapan dan perilaku kita menyenangkan orang lain, maka itulah tanda-tanda rezeki yang berberkah.
Berkah dari suatu rezki tidak ditentukan oleh jumlahnya yang banyak. Realitas menunjukkan bahwa ada keluarga yang bergelimang dengan harta, wajah cantik dan tampan tetapi kehidupan keluarga tersebut hancur berantakan, suami-istri pisah, karena masing-masing berselingkuh, anak-anaknya terlibat berbagai masalah sosial, ada yang penipu ulung.
(sumber: belajarislam.com)