Dodi Andresia, S.A.P
Alumni Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi instansi daerah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap daerah mempunyai tunjangan perbaikan penghasilan yang besarannya berbeda-beda dan dibayarkan sesuai pencapaian kinerja serta diharapkan mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah suatu formula yang dibuat untuk mendongkrak kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena instrument pembuatan TPP berdasarkan hasil dari kinerja PNS itu sendiri, penilaian juga dibedakan di tiap masing-masing daerah, ada yang orientesi penilaiannya kepada by ouput (hasil) dan ada pula yang by proses (Pelaksanaan) tetapi kedua hal itu bukanlah suatu permasalahan karena yang dituju dan yang diiginkan oleh pemerintah adalah kinerja dan ouput dari pegawai itu sendiri.
Pengelompokan suatu jabatan sebagai dasar grading didalam suatu jabatan didasarkan kepada harga jabatan dan kelas Jabatan atau lebih dikenal dengan job class dan job value dilakukan melalui Analisis Jabatan. Nilai jabatan (job class) adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan sedangkan kelas jabatan (job value) adalah komponen-komponen pekerjaan dalam suatu jabatan berdasarkan nilai jabatan.
Setiap jabatan mempunyai beban kerja yang berbeda-beda tergantung dengan beban kerja dan tugas pokok di masing-masing noumenklatur setiap jabatan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi. Beban kerja didalam suatu jabatan pun dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan sangatlah tidak mungkin jika dalam eselon yang sama dan setara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah mempunyai beban kerja yang sama. Perbedaan beban kerja menyebabkan perbedaan terhadap besaran nominal TPP yang diterima oleh pegawai tersebut, jadi besaran TPP bersifat objektif, terukur dan tidak bersifat subjektif sehingga diharapkan benar-benar mampu memicu kinerja pegawai.
Tunjangan perbaikan penghasilan menghapus sistem honorarium yang selama ini dilaksanakan di instansi pemerintah sehingga dengan adanya TPP dapat memangkas pengeluaran belanja pegawai serta lebih efektif dalam mewujudkan kesejahteraan pegawai secara adil dan merata. Adil dalam hal ini bukan dibagi sama rata tetapi adil dalam pemberian porsi dan ukuran yang pas sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.
