Kaba DPRD Bukittinggi

Perubahan RPJMD 2016-2021 Ditandatangani

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD dan Pemko Bukittinggi secara bersama-sama menyetujui perubahan perda nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bukittinggi tahun 2016-2021. Persetujuan tersebut ditandatangani bersamaan dengan persetujuan ranperda penyertaan modal daerah pada PT. BPR Jam Gadang, dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (15/11).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Yontrimansyah dan H. Trismon, dihadiri langsung Walikota, Wakil Walikota, unsur Forkopimda, 15 anggota dewan, kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD, Beny Yusrial menjelaskan, kedua ranperda ini telah dibahas maksimal oleh pansus dan tim teknis, selama beberapa minggu terakhir. Untuk ranperda penyertaan modal kepada PT. BPR Jam Gadang telah disetujui sebesar Rp 5 milyar.

“Pemenuhan modal dasar sebesar Rp 5 milyar dapat dianggarkan dalam dua tahap. Rp 2 milyar pada APBD awal tahun anggaran 2018 dan Rp 3 milyar pada perubahan APBD 2018,” jelasnya.

Sedangkan untuk perubahan RPJMD, lanjut Beny, terdapat penyesuaian terhadap dokumen perencanaan, berupa perubahan terhadap penanggungjawab urusan dan program berdasarkan perangkat daerah baru.

“Penyesuaian RPJMD diselaraskan dengan RPJMN, seperti penyelarasan isu strategis pembangunan daerah, penyelarasan visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, program orioritas, kerangka pendanaan program serta penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah,” ulas Beny.

Sementara, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengapresiasi kinerja DPRD melalui pansus dua ranperda. Baik itu, ranperda penyertaan modal terhadap PT. BPR Jam Gadang dan perubahan RPJMD 2016-2021

“Untuk perubahan RPJMD selanjutnya akan disampaikan pada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi. Sementara dengan telah disetujuinya penyertaan modal pada BPR Jam Gadang, tentu akan berdampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, deviden atau laba dari usaha BPR Jam Gadang akan dapat menjadi PAD bagi kota Bukittinggi,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top