Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (30/06).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan sasaran, target dan arah kebijakan pembangunan yang telah disepakati bersama. Raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran, TAPD dan perangkat daerah, serta memperoleh persetujuan seluruh fraksi DPRD sebelum ditandatangani dalam nota persetujuan bersama.
“Atas nama DPRD Kota Bukittinggi, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, TAPD, perangkat daerah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda ini. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Yerry Amirudin, selaku juru bicara Banggar, menjelaskan, pengelolaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang cukup baik. Pendapatan Daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp755.879.049.288,42 dari target yang ditetapkan sebesar Rp754.158.592.732 atau mencapai 100,23 %. Realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari tiga komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil direalisasikan sebesar Rp161.335.646.986,42 dari target Rp165.711.732.640, atau mencapai 97,36 %. Selanjutnya, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp590.543.034.554,00 dari target Rp588.446.860.092, atau mencapai 100,36 %.
“Di sisi belanja, Pemerintah Kota Bukittinggi mengalokasikan Belanja Daerah sebesar Rp787.242.866.121,89, dengan realisasi mencapai Rp694.826.316.783,95 atau 88,26 % dari total anggaran. Rinciannya, Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp723.225.023.346,00 dan terealisasi sebesar Rp650.135.569.450,52, atau 89,89 %. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp50.329.152.706,00 dengan realisasi Rp41.913.438.353,43, atau 83,28 %. Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp10.039.770.069,89, namun realisasinya hanya mencapai Rp8.128.980,00, atau 0,08 %. Sementara itu, Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp3.648.920.000,00 dan terealisasi sebesar Rp2.769.180.000,00, atau 75,89 %,” jelasnya.
Yerry menambahkan, pada komponen pembiayaan daerah, yang meliputi seluruh transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp35.363.273.389,89 dan terealisasi sepenuhnya sebesar Rp35.363.273.389,89, atau 100 %. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2.279.000.000 dan juga terealisasi 100 %, yakni sebesar Rp2.279.000.000.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi pembangunan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pelayanan publik serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”ujarnya.
Wawako juga mengapresiasi DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan yang konstruktif dan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga agar seluruh agenda pembangunan dapat terlaksana secara optimal demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
(Ophik)