Palembayan,kaba12 — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palembayan.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Selasa,(5/5/2026) dini hari, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap 1 pengedar narkoba berinisial MHS alias Yudi,(36), warga asal Piladang, Kelurahan Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, di halaman rumah pelaku di Jorong Palembayan Tangah, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Palembayan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 paket narkoba jenis sabu siap edar,yang ditemukan di berbagai tempat. Pelaku sengaja menyembunyikan paket sabu di berbagai titik itu,diantaranya di pakaian, dalam kotak parfum, dasbord modil dan titik lain yang diduga untuk mengelabui petugas. Namun, petugas yang sangat jeli berhasil menyita barang haram yang disembunyikan pelaku.
Saat ini, pelaku berhasil seluruh barang bukti yang disita petugas sudah diamankan di Mapolres Agam, untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara, penangkapan pelaku MHS alias Yudi, menjadi sukses perdana bagi Kasat.Resnarkoba Polres Agam Iptu.Irfan Leo Dinata yang baru menjabat beberapa hari lalu.

Penangkapan terhadap MHS alias Yudi, salah satu pengedar narkoba jenis sabu di Palembayan itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muari, melalui Kasat.Resnarkoba Polres Agam Iptu.Irfan Leo Dinata,SH,MH didampingi Kasi.Humas Polres Agam Aiptu.Ikhlas Indra kepada kaba12, Rabu, (6/5/2026).
Dijelaskan, penangkapan terhadap MHS alias Yudi, merupakan hasil informasi yang disampaikan warga terkait peredaran narkoba di wilayah Palembayan, yang dikembangkan petugas, sehingga tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan pengintaian terhadap aksi pelaku.
Ditambahkan, dalam operasi penangkapan Selasa, (5/5/2026) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di halaman rumahnya di Korong Palembayan Tangah, Nagari Ampek Koto Palembayan,Kecamatan Palembayan, dan petugas berhasil menyita 22 paket sabu yang diakui milik pelaku di berbagai tempat yang sengaja disembunyikan pelaku.
“Pelaku sengaja menyembunyikan paket-paket sabu di berbagai tempat, dan sesuai hasil pengakuan pelaku petugas berhasil menyita 22 paket sabu, berikut barang bukti lainnya, “jelas Irfan Leo.

Disebutkan, barang bukti yang ditemukan masing-masing 22 paket sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp250 ribu, 1 timbangan digital, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BA 1319 IE, dan berbagai barang bukti lain.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, “tegas Irfan Leo didampingi Ikhlas Indra.
(HARMEN)