Lubukbasung,kaba12 — Warga Kampuang Malayu, Jorong Balai Ahad,Nagari Lubukbasung heboh, menyusul aksi portal jalan menuju lokasi Kawasan Hutan Kemasyarakatan ( HKm) yang dilakukan oleh oknum warga pekan lalu.
Akibat aksi pemasangan portal jalan menuju lokasi lahan yang dikelola kelompok Kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm), bahkan lahan milik negara tersebut diklaim sebagai milik pribadi oknum warga tersebut, sehingga warga yang mengelola lahan HKm tidak bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasanya.
Bahkan, sesuai laporan warga, aksi portal jalan masuk dan klaim lahan pribadi di areal HKm itu, terjadi Selasa, 24 Februari 2026 lalu dan pemasangan plang hak milik di wilayah kerja kelompok tani HKm sebanyak 10 titik, dilakukan Senin, 13 April 2026 lalu itu sempat memicu ketegangan, menyusul puluhan warga yang geram akan aksi sepihak itu membongkar portal dan melayangkan protes.

Malah, diduga dampak reaksi warga itu,Walijorong Balai Ahad David Ricard Zoni, diinformasikan sempat diserang oknum warga yang mengklaim lahan HKm itu miliknya, dan kasusnya saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Agam, bahkan disebutkan Rabu, (6/5/2026) besok, akan dilakukan rekontruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang diperoleh kaba12 dari dari puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Pengelola Hutan Kemasyarakatan ( HKm ) yang di SK-kan Dharma Ira Putra Walinagari Lubukbasung sesuai SK No.33 Tahun 2016, tanggal 17 Oktober 2016, kasus itu mencuat sudah lebih dari 2 pekan terakhir,dan hingga kini masih belum ada solusi yang tegas dari pihak terkait, baik dari pemerintahan maupun dari aparat kepolisian.

Seperti dijelaskan, Rilman, Firdaus, Nasrul Fauzi, Joni Bahtera, Jendra Saputra, Ahmad Ferianto, Hendri, Subandi dan Ramadeni kepada kaba12, Selasa, (5/5/2026), aksi penutupan jalan menuju lokasi dan pemasangan papan kepemilikan lahan oleh oknum warga itu, memicu keresahan warga setempat.
Pasalnya, aksi portal jalan dan pemasangan pengumuman kepemilikan lahan tersebut, nyata-nyata pelanggaran terhadap penetapan peruntukan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.2066/Menlhk-PSKL/PLPS/PSL.0/4/2017 tanggal 11 April 2017, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Kampuang Melayu Saiyo seluas 127 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Disebutkan Rilman, kasus pemasangan portal dan klaim lahan HKm sebagai milik pribadi tersebut, menimbulkan keresahan dan gesekan ditengah masyarakat, bahkan warga yang geram langsung bereaksi, bahkan kasus ini sudah dilaporkan pada unsur terkait, termasuk Walinagari Lubukbasung, namun masih belum ada proses penyelesaian yang jelas dan tegas.

Ditambahkan, akibat penutupan jalan masuk dan klaim lahan pribadi di areal HKm itu, berdampak pada warga, karena mayoritas warga yang merupakan anggota kelompok tani hutam HKm Kampuang Melayu Saiyo, tidak bisa lagi menjalankan aktivasnya ke areal perkebunan, padahal banyak komoditi perkebunan yang digarap, diantaranya nilam,alpokad, manggis dan jenis komoditi lain yang sebagian dalam proses panen dan pemeliharaan.
“Kami berharap,pihak terkait di pemerintahan, terutama Walinagari dan Bupati Agam, termasuk Dinas Kehutanan segera bertindak, karena kami kuatir, jika dibiarkan berlarut-larut akan memicu bentrokan dalam masyarakat, karena pihak yang mengklaim menyebut lahan HKm sebagai milik pribadi, adalah bentuk pelanggaran sesuai keputusan pemerintah, “tegas Rilman yang dbenarkan Hendri, Joni Bahtera, Jendra Saputra dan beberapa tokoh masyarakat lain kepada kaba12.
Ditambahkan, sebelumnya warga yang geram sudah bereaksi dengan berupaya mempertanyakan hal itu, dan berniat akan membongkar portal yang dipasang, namun berhasil diredam. Bahkan, Walijorong Balai Ahad, David Ricard Zoni, yang berencana meninjau lokasi ke areal HKm Kampuang Melayu, malah diserang oleh oknum warga.
(HARMEN)