Lubukbasung, kaba12 — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) berencana membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui aturan ini, pemerintah akan menunda atau membatasi akses akun media sosial bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai konten dan aktivitas negatif di internet.
“Dasarnya sangat jelas. Anak-anak kita menghadapi berbagai ancaman nyata di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan penggunaan gawai. Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus berjuang sendiri menghadapi algoritma platform digital,” ujar Meutya dalam video yang diunggah melalui akun resmi Komdigi.
Ia juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan tantangan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Anak-anak mungkin akan merasa tidak nyaman dengan aturan ini, dan orang tua bisa saja kebingungan menghadapi keluhan mereka. Namun kami percaya langkah ini merupakan keputusan terbaik demi perlindungan generasi muda,” ujarnya.
Rencananya, implementasi kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada 28 Maret 2026.
Tahap awal akan dilakukan dengan penonaktifan secara bertahap terhadap akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai pembatasan ini menjadi bagian dari upaya menekan berbagai risiko digital bagi anak, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan di dunia maya, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Langkah ini diambil untuk menjaga masa depan anak-anak kita. Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil generasi penerus bangsa,” Meutya.
(TAUFIQ/*)