Dalko, kaba12 — Warga Kabupaten Agam mulai dihebohkan dengan proses distribusi bantuan untuk korban terdampak bencana. Kasus ini mulai muncul di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, salah satu kawasan terdampak bencana hidrometeorologi , Kamis, (27/11/2025) lalu yang menyebabkan 4 warga meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun kaba12, kehebohan warga bersama para perantau itu mencuat menyusul penyaluran dana tunggu hunian (DTH) dari pemerintah pusat, diterima oleh warga yang tidak terdampak bencana, bahkan berasal dari keluarga dekat Walinagari Dalko.
Bantuan BNPB itu, untuk tahap pertama sudah disalurkan Jumat pekan lalu, untuk jangka waktu 3 bulan, dimana para korban terdampak menerima DTH Rp.600 ribu per bulan, sebesar Rp.1,8 juta untuk triwulan I tahun 2026.
Warga yang tidak puas, melaporkan kejanggalan itu pada DPD Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Agam yang langsung bergerak untuk mengklarifikasi adanya dugaan dana tunggu hunian (DTH) program pemerintah pusat, diberikan pada warga yang tidak terdampak bencana di kantor walinagari Dalko, Rabu, (7/1/2026).
Seperti dijelaskan Mendri,S.SH Imam Marajo, kepada kaba12 di Lubukbasung, Rabu,(7/q/2026), sesuai laporan warga terkait penyaluran dana DTH untuk korban terdampak bencana di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, diduga tidak tepat sasaran.

Disebutkan, beberapa warga penerima DTH ternyata bukan termasuk kelompok terdampak bencana, kondisi ini, memunculkan kekhawatiran soal transparansi dan akuntabilitas program bantuan sosial di tingkat nagari dari Pemerintah Pusat.
“Kami langsung mendatangi Walinagari Dalko untuk meminta klarifikasi. Pertemuan ini membahas mekanisme pendataan penerima DTH, prosedur penyaluran bantuan, serta langkah-langkah agar Bantuan DTH tepat sasaran, “jelasnya.
Ketua DPD LAKAM Agam itu menegaskan, advokasi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan masyarakat yang benar-benar terdampak Bencana hidrometeorologi menerima haknya, “DPD LAKAM menekankan advokasi ini bukan mencari kesalahan individu, melainkan memperbaiki sistem dan melindungi hak masyarakat terdampak bencana, “tegasnya.
Sementara Azino Parman, Wali Nagari Dalko dalam pertemuan dengan tim DPD LAKAM Agam itu, menyatakan komitmen untuk meninjau kembali daftar penerima DTH dan melakukan klarifikasi terhadap warga yang tidak terdampak bencana.
Waktu dikonfirmasi kaba12, terkait masalah tersebut, Azino Parman, Walinagari Dalko menegaskan,pihaknya justru tidak mengetahui ada penerima DTH diluar warga terdampak, karena sesuai kriteria, penerima DTH adalah warga korban terdampak yang rumahnya hancur,rusak berat, tidak bisa digunakan dan berada di zona bahaya.
Ditegaskan,pihaknya justru tidak bisa menetapkan data penerima, termasuk merekomendasikan, karena proses pendataan dilakukan oleh tim Dinas Perkim Agam, tim BNPB dan tim Kecamatan Tanjung Raya, “kita akan klarifikasi hal itu, kami juga keberatan, jika ada warga yang tidak berhak, tapi menerima DTH, kita siap mengklarifikasi hal itu, “tegasnya berulangkali.
Walinagari Dalko itu, bahkan Rabu, (7/1/2026) sore, setelah tim DPD LAKAM Agam datang ke kantor Walinagari, pihaknya langsung mendatangi kantor Dinas Perkim Agam untuk berkonsultasi terkait data penerima DTH tersebut.
(HARMEN)