Lubukbasung,kaba12 — Soal tapal batas Agam-Bukittinggi kembali menghangat, menyusul protes warga bersama seluruh jajaran pemerintah Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, sejak setahun lalu tidak diacuhkan oleh pemerintah, baik Pemkab.Agam maupun Pemprov.Sumbar.
Setidaknya, 13 hektar tanah ulayat yang berada dalam wilayah Nagari Kapau, Tilatang Kamang, masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, menyusul keluarnya surat keputusan Mendagri No.100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan sebagian wilayah Nagari Kapau ( 13 hektar) masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi.

Munculnya surat keputusan Mendagri itu, memantik reaksi jajaran pemerintahan nagari Kapau, baik dari jajaran pemerintah nagari, KAN, Bamus, dan berbagai lembaga lain, yang langsung mengajukan nota protes yang ditujukan pada Bupati Agam sesuai surat nomor 145/47/KP-2024 tanggal 6 Maret 2024, yang sama sekali tidak mendapat respon.

Bahkan, upaya masyarakat untuk melaporkan hal itu, tidak mendapat respon memuaskan, baik dari pihak kecamatan, bagian pemerintahan Sekab.Agam, jajaran asisten termasuk dari Bupati Agam, sehingga reaksi warga berlangsung dengan membuat surat susulan.

Surat protes kedua disampaikan pj.Bupati Agam sesuai surat nomor 145/147/KP-2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang menuntut keputusan itu ditinjau dan lahan ulayat milik Nagari Kapau itu, dikembalikan pada wilayah administrasi pemerintah Nagari Kapau.

Surat protes yang ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Ninik Mamak VI Suku Nagari Kapau MM.Dt.Bandaro sebagai Pucuak Buleh-Baurek Tunggang Rajo Adat Nagari Kapau, Ketua BAMUS Kapau S.Dt.Sakatino, dan Walinagari Kapau Doddi Fatra, termasuk ditandatangani seluruh wali jorong dan berbagai elemen yang ada di Nagari Kapau.

Bahkan, secara terbuka, Walinagari Kapau bersama seluruh jajaran pemerintah nagari juga membuat pernyataan terbuka yang disebarluaskan di media social, yang menuntut Pemkab.Agam, Pemprov.Sumbar untuk meninjau kembali surat keputusan Mendagri tersebut, dan mengembalikan hak ulayat nagari Kapau yang dimasukkan secara sepihak ke wilayah Kota Bukittinggi, “sampai saat ini, tidak ada respon atas tuntutan kami tersebut, “tegasnya.-
(HARMEN)