Kaba Terkini

Permudah Layanan Untuk Warga, Urus SKCK Dengan Aplikasi Super App Polri

Lubukbasung,kaba12 — Jajaran Kepolisian RI secara nasional terus melakukan terobosan untuk memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat. Seiring kemajuan tekhnologi informasi, kemudahan dan kecepatan pelayanan menjadi salah satu target penting.

Seperti halnya, kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Agam, yang saat ini makin dimudahkan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), praktis dan cepat, dengan dioperasionalkannya Aplikasi Super App Polri.

Aplikasi Super APP Polri, merupakan aplikasi pintar yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian, salah satunya fitur layanan pembuatan SKCK.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengisi formulir pendaftaran dan data SKCK melalui aplikasi secara online.

Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Intelkam Polres Agam AKP.Roni,SH, dalam relis kepada Pers menyebutkan, aplikasi ini merupakan salah satu inovasi Polres Agam untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini, masyarakat di wilayah hukum Polres Agam bisa mengajukan permohonan SKCK menggunakan aplikasi secara online. Cukup dengan mendaftar dan mengunggah data ke dalam aplikasi tersebut, surat keterangan catatan kepolisian dari Polres Agam kini sudah bisa diterbitkan, “jelasnya.

Disebutkan, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, terutama dengan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengurusan dengan sistim yang dibangun dengan fleksibel dan bisa diakses dimanapun.

Kasat Intelkam Polres Agam AKP.Roni, SH menambahkan,dengan menggunakan Aplikasi Super App Polri ini, masyarakat tak perlu lagi antri berlama-lama di loket pelayanan SKCK satuan Intelkam Polres Agam. Cukup dengan Smartphone, proses pengurusan SKCK dapat dilakukan dari mana saja”.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan aplikasi tersebut, bisa mengunduhnya secara gratis di Google play store atau App store, “ ulasnya.

Ditambahkan, untuk menjalankan aplikasi tersebut, masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran dengan memasukan nomor telepon ataupun email pribadi. Kemudian unggah data sesuai dengan petunjuk yang tertera, kemudian segera ajukan permohonan SKCK.

“Tak butuh waktu lama, surat keterangan catatan kepolisian yang anda butuhkan tersebut bisa segera dibuat dan dicetak. Mari manfaatkan teknologi untuk mempermudah urusan kita, “ ulas Kasat Intelkam Polres Agam itu lagi.

(HARMEN)

0Shares
To Top