Kaba Terkini

2 Pengedar Sabu dan Ganja di Lubukbasung Ditangkap Polisi

Lubukbasung , KABA12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Selasa (10/9)

Kedua pelaku berinisial AB (42) dan HA (31) merupakan warga Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung. Keduanya ditangkap petugas disebuah rumah di Jorong Sago pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berkat laporan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah setempat. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,4 gram, dan 5 gram ganja kering,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menambahkan, bahwa pelaku AB adalah seorang bandar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah setempat. Sedangkan pelaku HA merupakan kaki tangan/kurir dari pelaku AB. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti yang berbeda.

“Pelaku AB, kami berhasil menyita satu paket besar sabu seberat 3,2 gram dan ganja kering seberat 5 gram. Sedangkan dari tangan pelaku HA petugas menyita sebanyak 2 paket kecil sabu siap edar,” ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan ratusan plastik klep dan dua unit timbangan digital milik para pelaku.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares
To Top