Bukittinggi, KABA12 — Pedagang daging Bukittinggi yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada), lakukan demo ke Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan), Senin (12/08). Mereka menilai aturan dari pemerintah mempersulit usaha mereka.
Ketua Persada Bukittinggi, Suheri, mengatakan, tuntutan yang disampaikan karena adanya aturan Dispertan, yang dinilai mempersulit pedagang. Pertama, Persada mempertanyakan soal aturan kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.
“Kami keberatan. Karena kalau menunggu 12 jam terlalu lama. Kapan lagi kami berjualan,” ungkapnya.

Poin kedua, setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam. “Seperti apa aturannya. Kenapa di daerah lain aturan tidak seketat itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry mengatakan, sesuai UU nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, diatur proses pemotong hewan di UPTD RPH Bukittinggi. Pertama, hewan ternak yang dipotong harus dilengkapi surat asal ternak atau surat jual beli, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kedua, untuk ternak betina harus dilengkapi surat keterangan status reproduksi (SKSR).
“Ini penting, karena asal usul hewan harus jelas. Sedangkan hewan betina tidak boleh dipotong, kecuali sudah tidak produktif lagi,” kata Hendry.
Ketiga, kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH. Setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam.
“Ini tujuannya untuk menjaga kualitas daging. Sapi yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” terangnya.
Terkait tuntutan pedagang, lanjut Hendry, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. “Kita coba cari solusinya,” ujarnya.
Setelah bertemu Kadispertan, para pedagang menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Bukittinggi. Para pedagang, diterima sejumlah Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, Andre Kresna, Dedi Chandra, Berliana Betris, Yerri Amiruddin, Elfianis, M. Taufik, Yundri Retno dan Amrizal.
Di dalam audiensi itu terungkap, DPP harus menerapkan aturan karena adanya pelaporan ke kepolisian terkait adanya sapi betina produktif yang dipotong di RPH.
DPP bersama beberapa anggota DPRD yang hadir meminta kesabaran dari pihak pedagang daging dan peternak sapi untuk menindaklanjuti keberatan itu hingga ke dinas terkait di Provinsi Sumbar.
Setelah mendengarkan keluhan pedagang serta penjelasan dari Dispertan, Anggota Dewan, meminta pemko untuk segera mencarikan solusi terbaik dari persoalan ini. Beberapa saran juga diberikan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Harusnya ada sosialiasi yang maksimal dari pemerintah kota, mengenai aturan dan kebijakan yang dibuat, salah satunya tentang aturan pemotongan hewan ini. Sehingga tidak ada persoalan yang dapat merugikan masyarakat. Seperti hari ini, tutup pasar daging, masyarakat kita dna restoran banyak yang tidak punya stok daging. Tapi, ntuk sapi betina produktif, memang tidak boleh disemblih. Itu memang sudah aturannya,” ujar Anggota DPRD, Dedi Fatria.
Dalam pertemuan itu, juga ada kesepakatan antara pedagang dan Dispertan, mengenai beberapa hal dan juga keringanan untuk pedagang. Salah satunya, memperpanjang waktu pemeriksaan hewan.
“Tadi juga disepakati, ada keringanan, batas waktu untuk pemeriksaan hewan tidak lagi sampai jam 17.00 WIB , namun diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Setelah beraudiensi dengan DPRD, para pedagang pasar daging, membubarkan diri dengan aman dan tertib.
(Harmen/*)