Kaba Agam

KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa

Lubukbasung,kaba12 — Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Peserta Pemilu 2024 digelar KPU  Agam di Aula Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung, Selasa (17/1).

Kegiatan dihadiri oleh pihak, Ketua KPU Agam Herman Susilo, beserta jajarannya, Bawaslu Agam, Kabid Satpol.PP, Polres Agam, beserta seluruh parpol di agam.

Ketua KPU Agam Herman Susilo dalam sambutannya mengungkapkan KPU terus melakukan konsolidasi untuk merumuskan skema Kampanye Rapat Umum, seiring menantikan kebijakan dari KPU RI. 

“KPU kita harapkan dapat melayani peserta pemilu dengan adil, memastikan kampanye sesuai asas, dan prinsip kampanye serta dukungan penuh dari peserta Pemilu 2024.”  harap Herman Susilo.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Agam, Zainal Abadi menyebutkan, kampanye  dilaksanakan mulai  tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan dua metode, yakni rapat umum dan iklan kampanye. 

“Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai,” sebutnya.

Rapat umum mengacu pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berdasarkan PKPU, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan izin dan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

“Rapat umum mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat,” lanjutnya.

Petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan di Agam, mulai tingkat Polsek hingga Polres Agam, tembusannya ke KPU dan Bawaslu.

Zainal Abadi mengungkapkan, iklan kampanye pasangan calon presiden- calon wakil presiden serta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye. 

Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. 

Aturan iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. “Jenis Iklan Kampanye Pemilu  bisa berbentuk tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar, “ paparnya.

KPU memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media pada saat masa kampanye, namun, ada juga batasan-batasan iklan kampanye tersebut.

“Jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online,” ujar Zainal Abadi.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing- masing paslon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik, iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Lalu, iklan kampanye di media online dalam aturannya, paslon dan parpol peserta pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waku 21 hari.

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,”ujar Zainal Abadi.

Setelah pembahasan materi, tamu undangan diberi kesempatan untuk sharing diskusi dengan KPU Agam sebelum penutupan kegiatan.

(Taufiq)

0Shares
To Top