Lubukbasung, kaba12.com — Upaya penyelesaian sengketa tanah dengan target objek penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan berupa HPK, menjadi objek utama dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang digelar Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Agam,di Hotel Sakura Syariah, Selasa (10/8).
Rakor GTRA yang dibuka Bupati Agam Dr.Andri Warman, dihadiri Kepala ATR/BPN Agam Yunaldi, unsur pimpinan daerah, para pemangku adat dan pengurus KAN serta unsur terkait lain, berlangsung hangat, karena membahas hal-hal khusus yang berkaitan dengan permasalahan lahan yang selama ini jadi masalah serius di beberapa tempat.
Dalam sambutannya, seperri dilansir amcnews.com, Yunaldi, Kepala Kantor ATR/BPN Agam, menyebut, rakor yang digelar dalam upaya penyelesaian sengketa tanah dengan target objeknya seperti, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan yaitu berupa HPK.

Dijelaskan, lokasi tanah berada di Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, seluas 222,6 hektar, sesuai SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 96 tahun 2000, tentang Tanah Objek Landreform (TOL), hingga kurun waktu 20 tahun persoalan ini belum tuntas, sehingga diharapkan dengan Rakor GTRA bisa diakomodir dan diselesaikan permasalahan tersebut, karena dalam GTRA terdapat unsr tim lengkap, mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan pusat.
Ditambahkan, dari hasil pendataan dan rumusan yang dilakukan akan didiskusikan untuk mencari solusi yang hasilnya akan disampaikan ke GTRA propinsi yang dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Dijelaskan, kondisi saat ini, terkait SK TOL, masyarakat ramai menguasai tanah itu yang merupakan lahan eks erfpacht dengan luas 222,6 hektar,”jika persoalan ini sudah kelar, tanah dibagikan kepada masyarakat yang menguasai dan diterbitkan sertifikatnya, bisa melalui kegiatan pendaftaran tanah seperti kegiatan redistribusi tanah,” ulas Yunaldi.

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman saat membuka Rakor GTRA tersebut, memberi apresiasi kepada BPN yang telah menggelar kegiatan tersebut, “kita mengapresiasi hal ini, karena persoalan tanah merupakan masalah yang sangat komplek di tengah masyarakat saat ini,” katanya.
Diharapkan, melalui rakor ini bisa dicarikan solusi bagaimana persoalan tanah di Kabupaten Agam dapat diatasi, sehingga tidak ada lagi konflik ditengah masyarakat akibat sengketa tanah, dan potensi lahan yang ada bisa dimanfaatkan optimal, sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
HARMEN